Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imigrasi Medan Beri Edukasi Soal Pengurusan Visa ke Luar Negeri, Uray Avian: Pentingnya Peningkatan Literasi Keimigrasian ke Masyarakat

Rizky (28), Pemuda asal Medan Johor, datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan dengan map berisi dokumen lengkap hendak mengurus visa ke Jepang.

Bagikan:
Suasana ruang tunggu Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. (Foto : Dok.Istimewa)
Suasana ruang tunggu Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. (Foto : Dok.Istimewa)
A A

nusantaraterkini.co,  – Rizky (28), Pemuda asal Medan Johor, datang ke Kantor Kelas I TPI Medan dengan map berisi dokumen lengkap hendak mengurus ke Jepang. “Pak, saya mau urus visa ke Jepang. Saya harus kemana ya?” tanyanya ke petugas .  

Pertanyaan-pertanyaan semacam itu hampir setiap minggu diterima oleh petugas Imigrasi khususnya Customer Care. Banyak masyarakat yang masih mengira bahwa kantor imigrasi juga menangani visa ke .  

Hal ini juga menjadi salah satu contoh umum kesalahpahaman masyarakat tentang Kantor Imigrasi. Melalui media informasi tersebut, petugas dengan lugas memberikan penjelasan bahwa Kantor Imigrasi Medan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan visa ke negara lain.  

Walaupun pertanyaan yang diajukan tidak termasuk dalam , petugas tetap melayani masyarakat yang membutuhkan informasi seputar dengan jawaban yang informatif, dan solutif.

Bahkan, dalam beberapa kasus, petugas turut membagikan tautan resmi atau informasi dasar mengenai prosedur visa negara tujuan agar masyarakat paham. Setiap pertanyaan yang masuk, dianggap sebagai kesempatan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang layanan keimigrasian.  

Kantor Imigrasi memberikan berbagai layanan keimigrasian baik bagi Warga Negara (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). layanan yang tersedia meliputi penerbitan paspor biasa, paspor elektronik, serta layanan penggantian atau perpanjangan paspor, termasuk pelayanan percepatan satu hari jadi (Same Day Service) dan permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Sedangkan untuk pelayanan orang asing, meliputi perpanjangan visa dan penerbitan Izin tinggal serta pelayanan pengaduan masyarakat melalui kanal digital dan tatap muka, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian, menyampaikan bahwa situasi ini menjadi bukti pentingnya peningkatan literasi keimigrasian kepada masyarakat.

“Masih banyak masyarakat yang belum paham mengenai pengurusan paspor dan visa. Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi melalui berbagai kanal layanan digital agar masyarakat tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin ke-6 yaitu Penguatan Pelayanan Keimigrasian Berbasis Digital. Dengan semangat digitalisasi layanan, Kantor Imigrasi Medan berupaya menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta tetap mengedepankan aspek humanis dalam setiap interaksi.

Melalui layanan , masyarakat tidak hanya mendapatkan jawaban, tetapi juga memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang fungsi dan kewenangan Imigrasi Indonesia. Karena bagi Imigrasi Medan, memberi penjelasan yang benar, dengan cara yang ramah dan mudah diakses, adalah bentuk pelayanan terbaik di era digital.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait