Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengamat pendidikan, Cecep Darmawan mengatakan Mendikbudristek Nadiem Makarim beserta jajarannya harus memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai permasalahan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).
Menurut dia, penjelasan pemerintah diperlukan agar persoalan UKT tidak semakin gaduh.
"Pemerintah harus bertanggung jawab. Dan saya sih berharap ya Pak Menteri atau pimpinan-pimpinan di Dikti coba menjelaskan supaya enggak gaduh," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) ini menyinggung soal mahasiswa yang sudah menyampaikan akan ada aksi lanjutan menuntut penjelasan kenaikan UKT.
Menurut Cecep, aksi-aksi seperti itu belum tentu menyelesaikan masalah jika pemerintah terus diam. Oleh karena itu, ia mengingatkan, jangan sampai hanya pejabat perguruan tinggi yang tampil untuk memberikan penjelasan.
"Kalau mahasiswa sih aksi-aksi semangat, ya. Tapi masalahnya apakah itu juga akan menyelesaikan? Itu harus juga diperhatikan. Jangan sampai mahasiswa demo di mana-mana tapi pemerintahnya diam saja. Yang suruh maju pimpinan perguruan tinggi saja, tapi ke mana pemerintahnya?" tegasnya.
Di sisi lain, lanjut Cecep, alokasi anggaran 20 persen untuk pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, juga belum mencukupi. Sebab, anggaran itu harus dialokasikan untuk berbagai keperluan pendidikan.
"Saya lihat redistribusinya enggak bagus. Kenapa? Kalau hitungan anggaran untuk investasi dan operasional perguruan tinggi saja, itu masih kurang 10 persen. Hitungan saya, ya," katanya.
"Apalagi (dibagi) dengan anggaran di Kemendikbud. Lalu dibagi lagi dengan anggaran Kemendikbud khusus perguruan tinggi. Itu hitungannya hanya puluhan triliun. Yang jelas uang seperti itu tidak akan cukup membiayai pendidikan tinggi kita," tambahnya.
Sementara itu, Komisi X DPR RI bakal memanggil Nadiem Makarim buntut kenaikan UKT di sejumlah universitas.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih menyampaikan, DPR RI ingin Nadiem mengklarifikasi penyebab kenaikan UKT tersebut. Pasalnya, sesuai Peraturan Mendikbud Nomor 2 Tahun 2024, penentuan UKT harus berkonsultasi dan mendapat persetujuan dari Kemendikbudristek.
"Jadi dalam waktu dekat kami akan undang kementerian (Kemendikbud) seperti apa. Karena menurut Permendikbud 2/2024 kan harus berkonsultasi dan bahkan dapat persetujuan. Jadi approval itu dari Kemendikbudristek," katanya.
Abdul beranggapan, masalah kenaikan UKT harus ditelusuri lebih jauh karena memberatkan mahasiswa dan orangtua wali. Kenaikan UKT tidak hanya terjadi di kampus dengan status berbadan hukum (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum/PTNBH), tetapi juga di kampus dengan status Badan Layanan Umum dan Satuan Kerja.
"Kalau semula kan asumsinya karena jadi PTNBH (makanya UKT naik), ternyata yang datang (mengadu) adik-adik mahasiswa ini tidak hanya PTNBH. (Mahasiswa dari kampus) yang belum PTNBH pun UKT-nya naik, naiknya dari Rp2,5 juta, Rp4 juta jadi Rp14 juta koma sekian," ucapnya.
Oleh karena itu, ia ingin meminta penjelasan dari Kemendikbudristek, termasuk sang menteri. Ia ingin memastikan penyesuaian nominal UKT sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jangan-jangan standar yang sudah ditentukan tidak dipenuhi. Tapi (bisa saja) banyak faktor, saya belum bisa sampaikan karena belum ketemu dengan Kemendikbudristek," sebutnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)