Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Imbas Ancaman Karhutla, Pemerintah Tutup Jalur Pendakian Sembilan Taman Nasional

Imbas Ancaman Karhutla, Pemerintah Tutup Jalur Pendakian Sembilan Taman Nasional

A A

Nusantaraterkini.co,  - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan penutupan sementara serta pembatasan terbatas kegiatan wisata pendakian di Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) guna meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan (), Senin (31/8/2026). 

Kebijakan tersebut diambil agar armada helikopter water bombing tetap fokus pada penanganan di enam provinsi prioritas. 

“Ini sekali lagi maksudnya adalah bukan kita membatasi keinginan para pendaki untuk menaiki kita, tapi karena risiko yang sangat tinggi," ujar Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni usai rapat koordinasi evaluasi penanggulangan karhutla di Griya Agung Palembang, Senin (31/8/2026).

Menhut mengungkapkan jika kebakaran hebat yang melanda kawasan konservasi sangat menyulitkan penanganan lapangan. Bahkan, armada helikopter pemadam yang disiagakan di enam provinsi prioritas terpaksa dialihkan ke . 

“Kemarin sempat ada insiden di Bromo Tengger Semeru yang sempat mengakibatkan sekitar 170 pendaki terjebak sebelum akhirnya berhasil dievakuasi,” ungkapnya.

Berdasarkan surat edaran Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), pemerintah secara resmi membagi kebijakan operasional kawasan wisata pendakian menjadi dua kategori:

Penutupan Sementara (Tingkat Kerentanan Karhutla Tinggi), yakni Pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Gunung Ciremai, Taman Nasional Tambora, Taman Nasional Manusela, Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Taman Nasional Gunung Leuser, Taman Nasional Lorentz (Jalur Ilaga, Tsinga, Sugapa, dan Ugimba)

Sementar itu, Wisata Pendakian Dibuka Terbatas (Risiko Sedang dengan Pengawasan Ekstra Ketat dan Pembatasan Zonasi Aman), yakni Taman Nasional Gunung Rinjani, Taman Nasional Gunung Merbabu, Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang (Argopuro), Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Di samping penutupan kawasan konservasi, dirinya juga menegaskan jika penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan menjadi perhatian utama Presiden dan akan dijalankan tanpa diskriminasi. 

Kementerian Kehutanan sendiri telah menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan di Kalimantan, sementara jajaran kepolisian mengusut 72 tersangka dari unsur perorangan maupun korporasi.

“Jika Pak Presiden kepada kami sangat jelas bahwa pendekatan hukum adalah hal yang utama dan pendekatan hukum ini harus tidak diskriminatif. Tidak boleh diskriminatif, tidak boleh hanya tajam ke bawah atau tumpul ke atas,” tegansya.

Ia menyampaikan jika penegakan hukum yang konkret dan transparan diharapkan mampu memicu efek jera agar tidak ada pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan di tengah ancaman puncak kemarau.

“Karena hanya dengan penegakan hukum yang efektif, yang konkret, yang riil, mungkin itu akan menimbulkan efek jera kepada orang yang lain yang memang punya niat buruk dalam melakukan sikap buruk,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait