nusantaraterkini.co, JATENG - Seorang oknum guru perempuan berinisial ST di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) ditetapkan tersangka oleh Polres Grobogan.
Ibu guru itu ditetapkan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang pelajar pria yang merupakan muridnya sendiri.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, mengatakan berkas perkara terkait kasus ini juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diperiksa.
Baca Juga : Kapolsek Bukit Raya Dicopot Imbas Debt Collector Lakukan Perusakan Mobil Debitur di Halaman Polsek
"Sudah (tersangka). Untuk berkas sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti jaksa," ujar Yusuf kepada wartawan, dikutip kumparan, Selasa (22/4/2025).
Meski demikian, ST tidak ditahan karena beberapa pertimbangan dan dijamin oleh pihak keluarganya. "Karena ada pertimbangan dan penjaminan keluarga," kata dia.
Sementara itu, nenek korban, Sulasih, mengatakan cucu lelakinya itu masih berada di pondok untuk menyembuhkan trauma yang dialaminya.
Baca Juga : Debt Collector Keroyok Debitur hingga Masuk Halaman Polsek di Riau
"Teman-temannya baik, alhamdulillah, mendampingi semua. Semoga anaknya jadi anak saleh kembali seperti sedia kala," kata Sulasih.
ST dilaporkan oleh muridnya sendiri yang masih berusia 15 tahun atas kasus kekerasan seksual.
ST memberikan perhatian dan mengiming-imingi korban dengan nilai bagus tapi imbalannya berhubungan badan. Hubungan ini berlangsung sejak korban duduk di kelas 8 hingga kelas 9 SMP.
ST berstatus ibu tunggal dan tinggal sendiri di rumahnya karena anak ST sekolah di pesantren.
Aksi mereka terungkap saat ayah ST mendapati ada korban di rumah sang anak pada September 2024. Korban kemudian dianiaya, kasus penganiayaan ini juga dilaporkan ke Polres Grobogan.
(Dra/nusantaraterkini.co).