Hore.. Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober, Bebas Denda hingga Diskon 5 Persen
Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk pemilik kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya tersedia.
Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 ini sudah mulai berlaku 1 Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor, di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025).
“Program ini salah satu tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucap Ardan Noor.
Baca Juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Bilang Begini soal Pemberhentian Truk Plat BL di Langkat
Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.
Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk pemilik kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas BBNKB kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.
Baca Juga : Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Sangat Rendah hanya 36 Persen, Ini Pesan Sekda Togap
Baca Juga : Bapenda Sumut Genjot 7 Jenis PAD Kejar Optimalisasi Pendapatan Daerah
Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya.
(fer/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSSoroti Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Putra Sohe Desak Meritokrasi Diperketat dalam Penempatan Pejabat Lapas
hendra·10 menit yang lalu -
NEWSMahasiswa Poltekpel Aceh Meninggal Saat Ospek, Keluarga Soroti Lebam di Tubuh
hendra·31 menit yang lalu -
NEWS VIDEOPolda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Hasil Tangkapan September 2026
Fadli Tara·46 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Siap Dukung Keterbukaan Informasi SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSidang Kredit Macet BRI Titi Papan, Hakim Pertanyakan Validitas Usaha Para Nasabah
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALTarget Operasi Sikat I Musi 2026, Polsek Rambang Bekuk Pembobol Rumah di Muara Enim
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWSDirjenpas Buka-bukaan soal Foto Jimmy Masrin dan Bangunan Mirip Kontainer di Lapas Cibinong
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALSatresnarkoba Polres Binjai Tangkap 4 Terduga Pengedar, Sita Sabu dan 7 Butir Ekstasi
hendra·2 jam yang lalu -
NASIONALMuseum Bing Slamet Resmi Dibuka, Bang Azran: Merawat Warisan Maestro untuk Generasi Muda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumut Sikat 485 Tersangka Curat dan Curas dalam Dua Pekan
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan