Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Hore.. Pemprov Sumut Gelar Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober, Bebas Denda hingga Diskon 5 Persen

Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk pemilik kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo

Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), ada program bebas denda, diskon 5 persen bagi pemilik kendaraan sadar pajak, serta berbagai keringanan lainnya. (Foto: Screenshot Instagram @bapenda.sumut)
Pemprov Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB), ada program bebas denda, diskon 5 persen bagi pemilik kendaraan sadar pajak, serta berbagai keringanan lainnya. (Foto: Screenshot Instagram @bapenda.sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi (), bebas denda, diskon 5 persen, serta berbagai keringanan lainnya tersedia. 

Program Pemutihan dan (PKB) Tahun 2025 ini sudah mulai berlaku 1 Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut , di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (1/10/3025). 

“Program ini salah satu tujuannya untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (),” ucap Ardan Noor.

Baca Juga : Gubernur Sumut Bobby Nasution Bilang Begini soal Pemberhentian Truk Plat BL di Langkat

Ardan berharap, program ini dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan di Sumut.

Program ini juga merupakan bentuk nyata Kolaborasi Sumut Berkah dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumut, yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.

“Program yang diberikan berupa potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5 persen untuk pemilik kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. Bebas kedua antar-perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB, bebas pokok tunggakan PKB sebelum Tahun 2024, dan bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga : Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Sangat Rendah hanya 36 Persen, Ini Pesan Sekda Togap

Baca Juga : Bapenda Sumut Genjot 7 Jenis PAD Kejar Optimalisasi Pendapatan Daerah

Selain itu, Pemprov Sumut juga telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.

Masyarakat bisa menggunakan aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi SAMSAT atau mengunduh aplikasi di Google Play Store dan App Store,” pungkasnya. 

(fer/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait