Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Sangat Rendah hanya 36 Persen, Ini Pesan Sekda Togap

Saya minta semua harus berbicara fakta dan data di lapangan, bagaimana kondisi sebenarnya. Provinsi lain sudah melakukan ini. Saya minta Bapenda Sumut

Sekda Sumut Togap Simangunsong saat berkunjung ke Kantor Bapenda Sumut, Jalan SM Raja Medan, pada Kamis (28/8/2025) lalu. (Foto: Dok.Diskominfo Sumut)
Sekda Sumut Togap Simangunsong saat berkunjung ke Kantor Bapenda Sumut, Jalan SM Raja Medan, pada Kamis (28/8/2025) lalu. (Foto: Dok.Diskominfo Sumut)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut untuk terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Antara lain dengan memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak.

Hal ini disampaikan Togap Simangunsong saat berkunjung ke Kantor Jalan SM Raja Medan, beberapa hari lalu. 

"Saya minta untuk dapat lebih optimal lagi pendapatan pajak ini, yakni dengan memberikan kemudahan pada masyarakat untuk dapat membayar pajak," ucap .

Togap juga meminta melakukan kajian untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dimana kepatuhan pajak saat ini hanya mencapai 36 persen, dan ini dinilai sangat rendah. Salah satunya, yang perlu dilakukan kajian tentang pemutihan pajak kendaraan.

"Saya minta semua harus berbicara fakta dan data di lapangan, bagaimana kondisi sebenarnya. Provinsi lain sudah melakukan ini. Saya minta Bapenda Sumut untuk dapat melakukan kajian terlebih dahulu, apakah pemutihan pajak ini dapat optimal untuk meningkatkan kepatuhan pajak," katanya.

Selain itu, Bapenda Sumut juga diingatkan untuk melakukan jemput bola, yakni dengan mendatangi langsung wajib pajak atau dengan memberitahukan perihal kewajiban pajak tersebut, baik melalui surat atau sebagainya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut mengatakan, pihaknya sendiri telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Di antaranya memberikan jam pelayanan malam di setiap UPT/Samsat pada Senin sampai Sabtu Pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB

"Kita juga ada notifikasi pengingat melalui pesan Whatsapp (WA Blast), layanan anjungan mandiri pembayaran PKB, pembentukan tim optimalisasi pajak bersama Kabupaten/Kota, serta operasi optimalisasi penerimaan pajak alat berat bersama Disnaker & Satpol PP," katanya.

Menurut , sampai Agustus 2025, penerimaan pajak kendaraan masih terealisasi 48,5 persen dari target sebesar Rp6,3 triliun.

(fer/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait