Nusantaraterkini.co, MEDAN - Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penutupan sementara tempat hiburan malam selama perayaan Natal, berlaku mulai malam ini, Selasa (24/12/2024).
Surat Edaran tersebut memuat ketentuan bahwa seluruh tempat usaha hiburan malam, termasuk diskotik, klub malam, karaoke, panti pijat, dan spa, wajib menutup kegiatan operasionalnya sementara waktu pada tanggal 24-25 Desember 2024.
Ketentuan dalam Surat Edaran:
1. Seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib menghentikan kegiatan operasionalnya, termasuk diskotik, pub, karaoke (keluarga dan umum), panti pijat, spa, dan bar.
2. Arena permainan ketangkasan hanya diperbolehkan beroperasi dari pukul 10.00 hingga 18.00 WIB, kecuali arena permainan khusus anak-anak di taman rekreasi keluarga.
3. Pengecualian diberikan kepada tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel berbintang tiga, empat, dan lima, dengan catatan telah mengajukan permohonan izin dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
4. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggi Batubara, menyampaikan bahwa razia akan digelar pada malam Natal bekerja sama dengan Satpol PP dan Kepolisian.
"Jika ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi, akan langsung diperintahkan untuk ditutup," tegasnya.
(cw9/nusantaraterkini.co)