nusantaraterkini.co, MADINA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Sumatera Utara hari ini, Sabtu (16/11/2024) melimpahkan laporan dari Tim Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Harun-Ichwan ke Bawaslu Madina.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.
Saut menjelaskan laporan yang diterima oleh Bawaslu Sumut tertanggal 14 November 2024. Menurutnya, hasil sidang pleno Komisioner Bawaslu Sumut, yang dilaksanakan, Jum'at (15/11/2024) malam kemarin, diputuskan laporan dari tim kampanye Harun-Ichwan untuk dilimpahkan ke Bawaslu Madina.
"Laporan dari tim kampanye Harun-Ichwan sudah kita terima dan kita tindaklanjuti. Adapun hasil pleno malam tadi, Jum'at (15/11/2024) diputuskan untuk melimpahkan laporan ini ke Bawaslu Madina," tutur Saut menjawab konfirmasi via telepon, Sabtu (16/11/2024).
Saut pun tidak bisa menjelaskan secara rinci. Namun dirinya mengatakan laporan yang diterima Bawaslu Sumut ini, dilimpahkan ke Bawaslu Madina untuk segera ditindaklanjuti.
"Itulah hasil dari pleno Komisioner Bawaslu bang. Jadi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Madina langsung seperti apa prosesnya disana," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Tim Kampanye Paslon Harun-Ichwan, Arsidin Batubara melaporkan pasangan Saifullah - Atika ke Bawaslu Sumut. Laporan Tim ini berkaitan dengan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saifullah - Atika.
Menurut Arsidin, LHKPN yang dilaporkan oleh Saifullah Nasution berdasarkan bukti lapor tertanggal 16 Oktober 2024. Sedangkan berdasarkan pengumuman KPU Madina, pemenuhan syarat Paslon ini sudah ditutup sejak akhir September 2024.
(Mra/nusantaraterkini.co)