Guru SD di Simalungun Nyaris Diperkosa: Polisi Tangkap Dua Pelaku
Seorang guru sekolah dasar (SD) di Simalungun nyaris menjadi korban pemerkosaan.
,nusantaraterkini.co, SIMALUNGUN - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Simalungun nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu korban inisial N (26), seorang guru SD yang berasal dari Kota Medan, sedang tertidur di rumah kontrakannya di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Korban terbangun karena lehernya dicekik oleh orang yang tidak dikenal dalam kondisi kamar yang gelap. Saat korban melakukan perlawanan, mulutnya dibuka secara paksa dan dimasukkan sesuatu yang mengakibatkan luka pada bibir bagian atas serta mengeluarkan darah,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Dihakimi Massa
Tim gabungan yang terdiri dari Unit PPA, Tim Inafis Sat Reskrim, dan Personil Polsek Bosar Maligas langsung melakukan olah TKP setelah menerima laporan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Saat ditangkap, kata Verry, tersangka sempat membantah dan tidak mengakui semua perbuatannya. Namun, tersangka tak berkutik saat polisi menunjukan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Baca Juga : Lerai Keributan Pemuda, Anggota Brimob Jambi Ditikam: Pelaku Sindikat TPPO Via MiChat
“Awalnya para tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya akhirnya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban,” jelas Verry.
Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka pintu, serta sebuah handuk yang terdapat noda bercak diduga darah.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.
"Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum," beber Verry.
Korban yang saat ini mengalami trauma telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dengan nomor laporan LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025.
(Dra/nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALFilep Wamafma Minta Hak Daerah Penghasil Diperkuat dalam RUU Migas
Rozie Winata·39 menit yang lalu -
KRIMINALKetua DPRD Sumut Bantah Sengaja Perlambat Penyidikan Kasus Dhody Thahir di Polda
Rozie Winata·59 menit yang lalu -
NEWSWarga Kampung Nelayan Seberang Belawan Minta Kejelasan Status Wilayah dan Kependudukan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
PENDIDIKANPenambahan Anggaran Kemendiktisaintek Harus Berdampak Nyata Bagi Pendidikan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
NEWS VIDEOPemko Medan Tegaskan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Berorientasi Kepastian Hukum dan Pelayanan Publik
Fadli Tara·2 jam yang lalu -
KRIMINALPolda Sumsel Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Penggelapan Kapal Tongkang OCEANIC 238
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PENDIDIKANSambut Baik Instruksi Pendidikan Gratis Prabowo, Habib Syarief Ingatkan Kesiapan Fiskal Negara
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
POLITIKDPR Pastikan Pembahasan UU Ketenagakerjaan Digarap Masa Sidang Ini Sesuai Putusan MK
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
SUMUTAngkutan Peti Kemas KAI Sumut Tumbuh 25 Persen Hingga Agustus 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan