nusantaraterkini.co, NIAS - Seorang pria di Nias ditangkap dan ditahan polisi setelah melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya MNZ alias Ina Ernie (41).
Pelaku FG als Ama Erni (42) merupakan warga Hilimbowo, Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat ini ditahan pada Kamis (25/7/2024) di Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP AL. Tambunan, melalui Kasi Humas Polres Nias Iptu O. Daeli mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) sekira pukul 21.00 Wib di Desa Zuzundrao, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat tepatnya di rumah pelaku dan korban.
"Penganiayaan berawal pada saat korban menyajikan makan malam kepada tersangka, tersangka merasa kurang puas karena lauk yang disuguhkan kurang banyak, dan meminta kepada korban agar menambah porsi lauk dengan daging ayam. Korban menolak dengan alasan tidak ada uang, jawaban korban membuat tersangka yang masih dipengaruhi minuman keras naik pitam, dan memukul korban berkali-Kali dengan tangan," kata Daeli, Sabtu (27/7/2024).
Korban yang ketakutan, kata Daeli, mencoba keluar rumah untuk menghindari, namun tersangka terus mengejar dan kembali melakukan penganiayaan.
"Tersangka bukan hanya menganiaya korban, tetapi termasuk kepada anak mereka yang berusaha melerai kejadian tersebut. Melihat situasi tersebut, korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan, dan selanjutnya membuat laporan ke SPKT Polres Nias," ujar Daeli.
"Tersangka diamankan di rumahnya oleh tim Opsnal Polres Nias tanpa perlawanan berarti," pungkasnya.
Sementara itu PS. Kanit PPA Bripka Boy Zebua menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 Tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co)