Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Fraksi Gerindra Minta Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Dihentikan Sementara

Fraksi Partai Gerindra DPR meminta agar revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR

Supratman Andi Agtas. (Foto: istimewa)
Supratman Andi Agtas. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Fraksi meminta agar revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran untuk sementara tak dibahas di DPR.

Hal ini disampaikan Anggota DPR Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas menyoroti permintaan dari .

" kemarin saya sudah sampaikan di semua media, satu bahwa saat ini sudah ada di Badan Legislasi, Badan Legislasi sudah sekali mendengarkan paparan dari pengusul, dalam hal ini teman-teman Komisi I," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Supratman yang juga Ketua Baleg ini mengatakan ada perintah dari Fraksi Gerindra untuk tidak membahas dahulu pasal terkait posisi hingga poin yang menyangkut jurnalisme investigasi. Supratman mengatakan ada penundaan dahulu terkait itu.

"Kemudian yang kedua saya sampaikan ke teman-teman semua bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya untuk sementara tidak membahas , terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman.

"Ya artinya begitu perintahnya (ditunda)," ucap dia.

Adapun alasannya, Supratman tak ingin kemerdekaan pers menjadi terganggu akibat pasal itu. Supratman menyebut posisi pers sebagai pilar demokrasi harus terus dijaga

"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," imbuhnya.

Diketahui, Dewan Pers menyatakan sikap penolakan terhadap RUU Penyiaran yang digodok di DPR. Dewan Pers menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.

"Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru