Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Firman Soebagyo: Ahli Hukum Tata Negara Punya Tanggung Jawab Moral Edukasi Konstitusi

DPR ingatkan ahli hukum tata negara beri edukasi konstitusi yang benar agar publik tak mudah terprovokasi

Firman Soebagyo disela-sela Raker Komisi IV DPR. (Foto: istimewa)
Firman Soebagyo disela-sela Raker Komisi IV DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi Golkar, menyoroti pentingnya peran ahli dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait konstitusi dan proses demokrasi. 

Hal ini disampaikannya menanggapi pandangan ahli hukum tata negara yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada publik.

Firman menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia harus menjunjung tinggi proses dan tidak membudayakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi. 

Ia menilai, setiap ketidakpuasan terhadap pemimpin tidak seharusnya diwujudkan dengan upaya menjatuhkan di tengah jalan tanpa mekanisme yang sah.

“Sebagai negara yang berlandaskan konstitusi, kita harus menghormati proses demokrasi yang berjalan. Tidak bisa setiap ketidakpuasan diselesaikan dengan cara-cara yang tidak ,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Menurut Firman, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan utama dalam menjalankan sistem pemerintahan. Di dalamnya telah diatur secara jelas mekanisme penggunaan kekuasaan serta cara menyelesaikan persoalan kenegaraan secara sah dan terukur.

Ia juga menekankan bahwa para ahli memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang mencerahkan, bukan justru memicu pemahaman yang keliru di tengah masyarakat. 

Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi dinamika politik.

“Ahli hukum tata negara seharusnya memberikan pemahaman yang benar, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan cara-cara demokratis dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.

Lebih lanjut, Firman mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan. 

Ia menilai, jika terdapat persoalan dalam pemerintahan, maka penyelesaiannya harus melalui saluran yang telah diatur, seperti kritik konstruktif, demonstrasi damai, maupun jalur hukum.

“Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, semua itu harus dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru