Firman Soebagyo: Ahli Hukum Tata Negara Punya Tanggung Jawab Moral Edukasi Konstitusi
DPR ingatkan ahli hukum tata negara beri edukasi konstitusi yang benar agar publik tak mudah terprovokasi
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Anggota DPR Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menyoroti pentingnya peran ahli hukum tata negara dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat terkait konstitusi dan proses demokrasi.
Hal ini disampaikannya menanggapi pandangan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang dinilai belum maksimal dalam memberikan pemahaman komprehensif kepada publik.
Firman menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia harus menjunjung tinggi proses konstitusional dan tidak membudayakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Ia menilai, setiap ketidakpuasan terhadap pemimpin tidak seharusnya diwujudkan dengan upaya menjatuhkan di tengah jalan tanpa mekanisme yang sah.
“Sebagai negara yang berlandaskan konstitusi, kita harus menghormati proses demokrasi yang berjalan. Tidak bisa setiap ketidakpuasan diselesaikan dengan cara-cara yang tidak konstitusional,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Menurut Firman, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan landasan utama dalam menjalankan sistem pemerintahan. Di dalamnya telah diatur secara jelas mekanisme penggunaan kekuasaan serta cara menyelesaikan persoalan kenegaraan secara sah dan terukur.
Ia juga menekankan bahwa para ahli hukum tata negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi yang mencerahkan, bukan justru memicu pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat bersikap bijak dalam menyikapi dinamika politik.
“Ahli hukum tata negara seharusnya memberikan pemahaman yang benar, agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap mengedepankan cara-cara demokratis dalam menyampaikan aspirasi,” katanya.
Lebih lanjut, Firman mengajak masyarakat untuk tetap bersabar dan menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan.
Ia menilai, jika terdapat persoalan dalam pemerintahan, maka penyelesaiannya harus melalui saluran yang telah diatur, seperti kritik konstruktif, demonstrasi damai, maupun jalur hukum.
“Demokrasi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, semua itu harus dilakukan dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
INTERNASIONALMenlu Arab Saudi Desak Pemulihan Selat Hormuz seperti Sebelum 28 Februari
Rozie Winata·29 menit yang lalu -
EKONOMIPergerakan Pasar Kripto 27 September: Bitcoin Bertahan, Quant Meroket 48%
Rozie Winata·57 menit yang lalu -
POLITIKGerindra Sebut Jokowi Gabung PSI Hak Politik Warga Negara
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPemerintah Inggris Desak Premier League Segera Tuntaskan Kasus Manchester City
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALRusia Klaim Hancurkan 25 Persen Fasilitas Internet dan Starlink Milik Ukraina
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALPolresta Deliserdang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pantai Labu, Sita 31 Gram Barang Bukti
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
NEWSTokoh Masyarakat Sebut Tindakan Ombudsman di Lapas Cibinong 'Offside'
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
POLITIKKetua MPR Tegaskan Tidak Gegabah dalam Mengubah UUD 1945
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan