Nusantaraterkini.co, MEDAN - Advokat Kota Medan, Amrizal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tegas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara (Sumut) dalam memelihara keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Salah satu upaya yang diambil adalah tentang pemindahan empat narapidana bermasalah ke Lapas Nusakambangan.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut ini, pemindahan tersebut merupakan solusi terbaik dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban dalam lapas serta memberikan efek jera bagi warga binaan lainnya agar tidak mencoba mengganggu sistem pembinaan.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Dukung Napi Eks JI Ajukan Grasi ke Presiden
"Ketegasan seperti ini harus terus dijalankan demi terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif," kata Amrizal yang juga pengurus BPPH MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Medan ini dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025)
Diketahui, Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut mengambil tindakan cepat dengan memindahkan empat narapidana berinisial DT, D, M, dan Y dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Dua di antara mereka, DT dan D, diketahui kerap menimbulkan gangguan serta mengintimidasi warga binaan lain.
Mereka bahkan sesumbar bahwa tidak ada penjara di Indonesia, termasuk Nusakambangan, yang mampu menahan kebebasan mereka. Pemindahan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah strategis dalam memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan kriminal.
Nusakambangan, yang dikenal sebagai "Alcatraz-nya Indonesia," merupakan penjara dengan tingkat keamanan tinggi yang diperuntukkan bagi narapidana dengan risiko tinggi, termasuk pengendali jaringan kriminal dan pelaku pelanggaran disiplin berat.
Baca Juga: 14 Napi Lapas Semarang Dipindah ke Nusakambangan
Langkah ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas dan menunjukkan bahwa sistem pemasyarakatan Indonesia tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan narapidana yang dipindahkan disebut-sebut berupaya menggagalkan proses tersebut. Namun, Ditjenpas Sumut menegaskan bahwa keputusan pemindahan ini bersifat final dan tidak bisa diganggu oleh kepentingan tertentu.
Petugas telah menyiapkan pengawalan ketat untuk memastikan pemindahan berjalan lancar tanpa hambatan. Keamanan dalam perjalanan menjadi perhatian utama, mengingat pengaruh kuat yang dimiliki beberapa napi yang dipindahkan.
(Zie/Nusantaraterkini.co)