nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria asal Kecamatan Medan Denai, Kota Medan berinisial MR (21) diringkus personel Satres Narkoba Polres Binjai saat berada di jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (4/6/2025) pukul 23.15 wib.
MR diringkus atas kasus peredaran narkoba. Dari pelaku, polisi berhasil menemukan 20 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri SE, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan seoranb tokoh masyarakat Kota Binjai yang menyebutkan kalau di lokasi sering dijadikan sebagai lokasi transaksi peredaran narkoba.
"Menindaklanjuti informasi, kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH., bersama anggotanya untuk menelusuri informasi tersebut," kata Syamsul, Jumat (6/6/2025).
Pada saat petugas menyisir Jalan Olahraga, kemudian menemukan seorang laki-laki yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan dan menghubungi seseorang dengan menggunakan Hp.
"Mengingat saat itu waktu sudah larut malam sehingga timbul adanya kecurigaan oleh petugas dan berkat naluri sebagai anggota Polri yang sudah berpengalaman sehingga langsung menedakinya. Saat didekati oleh petugas terduga langsung menjatuhkan barang yang sedang di pegangnya," papar Syamsul.
"Petugas langsung mengamankan terduga serta dilakukan interogasi di TKP, kemudian terduga mengakui narkoba tersebut adalah miliknya dan akan dijual atau diedarkan di kota Binjai," ucapnya.
Terhadap MR beserta barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat Netto 7,29 gr beserta satu unit HP merk Oppo warna Biru sudah diamankan di Polres Binjai.
"Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup," tegas Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).