Dugaan Penggelapan Pesangon karyawan Kokalom, Akta Buat Laporan ke Kejati Sumut
Aktivis Kota ( AKTA ) resmi melaporkan Dirut PT Inalum terkait penggelapan dana pesangon ke Kejati Sumut
Nusantaraterkini.co, Medan - Aktivis Kota ( AKTA ) resmi melaporkan Dirut PT Inalum terkait penggelapan dana pesangon ke Kejati Sumut di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.
Koordinator aliansi aktivis kota, Arigusti mengatakan, RG, bendahara di koperasi Inalum (Kokalom) serta menjadi komisaris PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) diduga telah melanggar pasal 156 ayat 1 UU ciptaker.
“Ya, tadi sudah kita laporkan ke-Kejatisu dan diterima dengan baik, dengan No surat 176/AKTA/DMS/B.18.08.2024, dugaan dalam pengelolaan dana pesangon karyawan, terduga pelaku bapak RG,” kata koordinator Akta di Medan (19/8/2024).
Dikatakannya, sampai saat ini kondisi karyawan koperasi Kokalom belum mendapat upah setelah dikeluarkan dari Inalum.
“Ada yang belum mendapat upah/pesangon selama 13 tahun dan hingga 15 tahun setalah masa konterak para pekerja selesai, laporan ini kami serahkan ke Kejatisu semoga segera diproses,” ujar Arigusti.
Menurutnya, ada sebesar 40 milyar dari dan ratusan pekerja yang mungkin sudah mengabdikan dirinya di PT Inalum ini namun upah/pesangon tidak kunjung selesai dari proses habisnya konterak karyawan hingga berubahnya kepemimpinan di Inalum itu sendiri.
“Kami mewakili pekerja meminta kepala kejaksaan tinggi sumatera utara cepat bertindak dengan laporan kami ini, kepala Kejatisu harus serius dan secepatnya menanggulangi Bapak Risky Gunawan agar tidak ada lagi penggelapan uang negara,” pungkas koordinator AKTA Arigusti.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
PERISTIWAPenembakan Massal di Krakow Polandia Tewaskan Enam Orang
Herman Saleh Harahap·27 menit yang lalu -
NEWSKapolri Didesak Buka Daftar Korban Penyadapan yang Seret Mantan Petinggi Polri
Herman Saleh Harahap·43 menit yang lalu -
PERISTIWATNI Temukan Black Box M-17 yang Jatuh Saat Tugas Karhutla
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
E-SportMPL ID Season 18: BTR Tumbangkan TLID 4-3, Melaju ke Grand Final
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
INTERNASIONALIran-AS Kembali Memanas! Dua Rudal Hantam Pulau Qeshm, Trump Akui Serangan Terbatas
hendra·9 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALTegur Suami Gegara Judi, Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Bara Rokok
hendra·10 jam yang lalu -
NASIONALHasto Ungkap PDIP Intensif Lobi Fraksi DPR, Dorong Tindak Lanjut Putusan MA soal Gibran
hendra·10 jam yang lalu -
HUKUM DAN KRIMINALUsai Pesta Miras, Pria di Maros Tikam Keponakan hingga Kritis gegara Salah Paham soal Gaji
hendra·11 jam yang lalu -
NEWSDKPP Terima 5 Aduan soal Pencalonan Gibran, Dua Siap Masuk Tahap Persidangan
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan