Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dugaan Penggelapan Pesangon karyawan Kokalom, Akta Buat Laporan ke Kejati Sumut

Aktivis Kota ( AKTA ) resmi melaporkan Dirut PT Inalum terkait penggelapan dana pesangon ke Kejati Sumut

Bagikan:
Koordinator AKTA Melaporkan Risky Gunawan ke – Kejatisu terlampir dengan No surat 176/AKTA/DMS/B.18.08.2024. Senin (19/8/2024). (Foto/Zulkifli/Nusantaraterkini.co)
Koordinator AKTA Melaporkan Risky Gunawan ke – Kejatisu terlampir dengan No surat 176/AKTA/DMS/B.18.08.2024. Senin (19/8/2024). (Foto/Zulkifli/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, Medan - Aktivis Kota ( ) resmi melaporkan Dirut PT terkait penggelapan dana pesangon ke di Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.


Koordinator aliansi aktivis kota, Arigusti mengatakan, RG, bendahara di koperasi (Kokalom) serta menjadi komisaris PT Dinamika Mandiri Karya (DMK) diduga telah melanggar pasal 156 ayat 1 UU ciptaker.


“Ya, tadi sudah kita laporkan ke-Kejatisu dan diterima dengan baik, dengan No surat 176//DMS/B.18.08.2024, dugaan dalam pengelolaan dana pesangon karyawan, terduga pelaku bapak RG,” kata koordinator Akta di Medan (19/8/2024).

 
Dikatakannya, sampai saat ini kondisi karyawan koperasi Kokalom belum mendapat upah setelah dikeluarkan dari Inalum.

 
“Ada yang belum mendapat upah/pesangon selama 13 tahun dan hingga 15 tahun setalah  masa konterak para pekerja selesai, laporan ini kami serahkan ke Kejatisu semoga segera diproses,” ujar Arigusti.

 
Menurutnya, ada sebesar 40 milyar dari dan ratusan pekerja yang mungkin sudah mengabdikan dirinya di PT Inalum ini namun upah/pesangon tidak kunjung selesai dari proses habisnya konterak karyawan hingga berubahnya kepemimpinan di Inalum itu sendiri.


“Kami mewakili pekerja meminta kepala kejaksaan tinggi sumatera utara cepat  bertindak dengan laporan kami ini, kepala Kejatisu harus serius dan secepatnya menanggulangi Bapak Risky Gunawan agar tidak ada lagi penggelapan uang negara,” pungkas koordinator AKTA Arigusti.


(cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru