Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Dua Pria di Kota Binjai Tak Berkutik Ditangkap saat Transaksi Narkoba, Polisi Sita 8 Butir Ekstasi

Dua orang pria tak berkutik ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Kedua pelaku dan barang bukti pil ekstasi diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (25/1/2025).  (HO/Polres Binjai)
Kedua pelaku dan barang bukti pil ekstasi diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai, Sabtu (25/1/2025). (HO/Polres Binjai)
A A

Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua orang pria tak berkutik ditangkap oleh Sat Res di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, , . 

Keduanya ditangkap personel kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pada, Rabu (22/1/2025) pukul 23.00 WIB. 

Adapun identitas pelaku berinisial GF (32) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kevcamatan Binjai Utara, dan ES (38) warga Jalan Merak V, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur. 

Baca Juga : Bentrokan Antar Geng di Medan: Pemuda 21 Tahun Tewas Dibacok, 9 Pelaku Ditangkap

"Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, di mana saat itu personel Sat Res dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba," ujar Kasi Humas , AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025). 

Lanjut Junaidi, hasil penyelidikan di TKP, personel melakukan penangkapan terhadap GF dan ES.

Dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat satu plastik putih transparan yang berisikan delapan butir pil warna hijau dengan berat 2,85 gram. 

Baca Juga : Kapolda Sumut Mutasi Kasatres Binjai

Tak hanya itu, masing-masing handphone pelaku juga disita pihak kepolisian. 

"Terhadap pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujar Junaidi. (rsy/nusantaraterkini.co) 

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru