Nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua orang pria tak berkutik ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap personel kedapatan sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ekstasi pada, Rabu (22/1/2025) pukul 23.00 WIB.
Adapun identitas pelaku berinisial GF (32) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kevcamatan Binjai Utara, dan ES (38) warga Jalan Merak V, Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Baca Juga : Bentrokan Antar Geng di Medan: Pemuda 21 Tahun Tewas Dibacok, 9 Pelaku Ditangkap
"Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan ES, di mana saat itu personel Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di TKP akan adanya transaksi jual beli narkoba," ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Sabtu (25/1/2025).
Lanjut Junaidi, hasil penyelidikan di TKP, personel melakukan penangkapan terhadap GF dan ES.
Dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat satu plastik putih transparan yang berisikan delapan butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 2,85 gram.
Baca Juga : Kapolda Sumut Mutasi Kasatres Binjai
Tak hanya itu, masing-masing handphone pelaku juga disita pihak kepolisian.
"Terhadap pelaku GF dan ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujar Junaidi. (rsy/nusantaraterkini.co)