Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Polisi Polres Asahan Diduga Lecehkan Istri Desertir TNI di Tahanan, Ini Kata Poldasu

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan. (Foto: Tri Vosa/kumparan).

nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua polisi Polres Asahan dituding melakukan pelecehan terhadap istri desersi TNI di tahanan.

Terkait tudingan itu, pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) akhirnya angkat bicara. Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mereka membantah soal dua personelnya di Polres Asahan yang dilaporkan melakukan pelecehan terhadap istri desertir TNI AL bernama Chandra di tahanan.

Chandra merupakan DPO kasus narkoba. Istri Chandra yang berusia 23 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Asahan karena dinilai tidak melaporkan kepemilikan narkoba suaminya.

“Hasil pendalaman dari Bid Propam Polda Sumut, tidak benar. Jadi tidak ada perbuatan pelecehan maupun pencabulan yang dilakukan oleh pejabat maupun perwira kami di Polres Asahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Bahkan, kata Ferry, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap handphone maupun CCTV yang ada di Polres Asahan.

Dalam kasus ini, korban melaporkan pelecehan yang diduga dilakukan oleh dua perwira. Terlapor 1 dituding melakukan pelecehan saat pemeriksaan terhadap korban. Sementara, terlapor kedua, dilaporkan atas dugaan pelecehan verbal melalui pesan WhatsApp.

Keterangan kuasa hukum korban, Alamsyah, terlapor kedua memberikan handphone ke korban selama di tahanan. Padahal, secara aturan, tahanan tak boleh menggunakan handphone.

“Itu (soal memberikan handphone) sedang didalami ada pelanggaran atau tidak dan jika itu terbukti, maka kami akan melakukan tindakan sesuai aturan kode etik profesi,” kata Ferry.

Dugaan pelecehan seksual itu disampaikan kuasa hukum korban, Alamsyah, saat melapor ke Propam Polda Sumut pada Kamis (15/5/2025).

Pelaku 1, menurut Alamsyah sering melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban di tahanan.

"Setibanya di ruangan, bukan memeriksa melainkan menciumi klien kami," kata Alamsyah dikutip kumparan.

Peristiwa ini sudah terjadi dua kali. Menurut Alamsyah, korban tertekan sehingga belum membeberkan apa yang dialaminya.

Korban baru bercerita saat sudah dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku. Korban bercerita ke kuasa hukum hingga keluarga.

Meski begitu, kata Alamsyah, korban tidak mengingat secara rinci waktu pelecehan itu.

Sedangkan pelaku kedua, kata Alamsyah, melakukan pelecehan secara verbal mulai dari menggoda hingga memberikan HP ke korban supaya korban bisa melakukan video call saat mandi.

"Padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang," kata Alamsyah.

Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Bid Propam Polda Sumut.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan