nusantaraterkini.co, LANGKAT - Dua pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Langkat berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Langkat.
Keduanya adalah AR (30) dan MK (20). Mereka diringkus dari dua lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra mengatakan, awalnya, petugas berhasil meringkus AR di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat pada Jumat (2/5/2025) malam.
Dari AR, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat brutto 1,02 gram, serta uang tunai sebesar Rp190.000 yang diduga hasil transaksi.
Kemudian, pada Senin (5/5/2025) pagi, Satres Narkoba Polres Langkat bekerjasama dengan Polsek Kuala berhasil meringkus MK, warga Kecamatan Padang Tualang.
"MK diringkus di Lingkungan II Amal, Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat," ujar Rudi.
Dari tangan tersangka MK, petugas menyita satu paket berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram.
Rudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
"Kami Satres Narkoba Polres Langkat komitmen memberantas peredaran narkoba. Bantuan masyarakat merupakan salah satu upaya dalam pemberantasan narkoba," beber Rudi.
Rudi juga berharap agar masyarakat mau memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika di wilayah mereka terdapat peredaran narkoba.
(Dra/nusantaraterkini.co).