Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Jika Gagal Sahkan RUU Perampasan Aset

DPR terancam kehilangan kepercayaan publik dan demo besar jika gagal sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Des 2026

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. (Foto: Istimewa)
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas. (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Direktur Rumah , , meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Keyakinan itu didasarkan pada komitmen pimpinan yang sebelumnya menyatakan akan menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.

Fernando menilai Wakil Ketua DPR RI bersama tiga pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, telah menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Menurutnya, komitmen tersebut semakin kuat setelah keempat pimpinan DPR itu menandatangani pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila tidak disahkan hingga batas waktu yang dijanjikan.

"Saya melihat Wakil Ketua dan tiga pimpinan lainnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Fernando kepada Nusantaraterkini.co. Sabtu (29/8/2026).

Ia menilai keempat pimpinan DPR tentu telah memperhitungkan peluang dan proses politik yang diperlukan agar RUU tersebut dapat disahkan sebelum tenggat waktu.

"Saya sangat yakin RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026," ujarnya.

Fernando mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan merupakan agenda baru. RUU tersebut telah diajukan pemerintah pada 2023, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat.

Selain itu, kata dia, DPR juga sebelumnya pernah menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2025. Namun, target tersebut belum terealisasi.

Karena itu, Fernando menilai janji terbaru pimpinan DPR harus benar-benar diwujudkan. Terlebih, pernyataan mengenai tenggat waktu tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

"Kalau sampai target yang ditentukan tidak tercapai, maka Dasco dan kawan-kawan akan mengundurkan diri sebagaimana janji di hadapan perwakilan AMPB," katanya.

Menurut Fernando, kegagalan kembali memenuhi janji pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan konsekuensi politik yang serius bagi DPR.

Ia memperingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat semakin menurun apabila RUU tersebut kembali gagal disahkan sesuai tenggat waktu.

"Kalau UU tersebut tidak disahkan, maka rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap DPR," ujar Fernando.

Ia bahkan memprediksi kegagalan tersebut berpotensi memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar dibandingkan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.

"Dan akan ada demonstrasi dengan jumlah massa jauh lebih banyak dari aksi 27 Agustus 2026 yang lalu," pungk

asnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait