DPR Terancam Kehilangan Kepercayaan Jika Gagal Sahkan RUU Perampasan Aset
DPR terancam kehilangan kepercayaan publik dan demo besar jika gagal sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Des 2026
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meyakini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Keyakinan itu didasarkan pada komitmen pimpinan DPR RI yang sebelumnya menyatakan akan menuntaskan pembahasan regulasi tersebut.
Fernando menilai Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan DPR lainnya, yakni Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati, telah menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
Menurutnya, komitmen tersebut semakin kuat setelah keempat pimpinan DPR itu menandatangani pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu yang dijanjikan.
"Saya melihat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan tiga pimpinan lainnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Fernando kepada Nusantaraterkini.co. Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai keempat pimpinan DPR tentu telah memperhitungkan peluang dan proses politik yang diperlukan agar RUU tersebut dapat disahkan sebelum tenggat waktu.
"Saya sangat yakin RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026," ujarnya.
Fernando mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset bukan merupakan agenda baru. RUU tersebut telah diajukan pemerintah pada 2023, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat.
Selain itu, kata dia, DPR juga sebelumnya pernah menjanjikan penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2025. Namun, target tersebut belum terealisasi.
Karena itu, Fernando menilai janji terbaru pimpinan DPR harus benar-benar diwujudkan. Terlebih, pernyataan mengenai tenggat waktu tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
"Kalau sampai target yang ditentukan tidak tercapai, maka Dasco dan kawan-kawan akan mengundurkan diri sebagaimana janji di hadapan perwakilan AMPB," katanya.
Menurut Fernando, kegagalan kembali memenuhi janji pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan konsekuensi politik yang serius bagi DPR.
Ia memperingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dapat semakin menurun apabila RUU tersebut kembali gagal disahkan sesuai tenggat waktu.
"Kalau UU tersebut tidak disahkan, maka rakyat sudah tidak percaya lagi terhadap DPR," ujar Fernando.
Ia bahkan memprediksi kegagalan tersebut berpotensi memicu gelombang demonstrasi yang lebih besar dibandingkan aksi unjuk rasa pada 27 Agustus 2026.
"Dan akan ada demonstrasi dengan jumlah massa jauh lebih banyak dari aksi 27 Agustus 2026 yang lalu," pungk
asnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NEWSTNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
KRIMINALVideo Porno “A Day in My Life” Viral, Dua Pria Gay di Bogor Diamankan Polisi
hendra·9 jam yang lalu -
E-SportJungler Magang Rendyyy Bersinar Gantikan Alberttt, EVOS Tumbangkan TLID 2-1
Herman Saleh Harahap·9 jam yang lalu -
NEWSSekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditahan, Terseret Kasus 382 Honorer di Metro
hendra·11 jam yang lalu -
SUMSELTerbukti Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda 21 Tahun Diringkus Satreskrim Polres OKU
hendra·12 jam yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Meningkat di Indonesia, Kenali Gejala, Cara Penularan dan Pencegahannya
hendra·12 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan