Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Desak MoU Antikorupsi MA-KPK Bukan Sekadar Gimmick: ASN Harus Berubah

DPR dukung MoU MA-KPK terkait pendidikan antikorupsi ASN, tekankan implementasi nyata dan perubahan pola pikir

Andi Muawiyah Ramly di sela-sela raker Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
Andi Muawiyah Ramly di sela-sela raker Komisi X DPR. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota DPR Andi Muawiyah Ramly menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara dan Komisi Pemberantasan Korupsi () yang menyasar aparatur sipil negara ().

Politikus yang akrab disapa Amure itu menilai kerja sama tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat fondasi birokrasi melalui pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan korupsi tidak semata aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan krisis nilai dan mentalitas.

bukan sekadar pelengkap administratif. Ini harus menjadi gerakan perubahan pola pikir , dari sekadar menjalankan aturan menjadi penjaga publik,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi MoU tidak berhenti sebagai simbol atau seremoni belaka. Amure menilai banyak program serupa sebelumnya belum memberikan dampak signifikan akibat minimnya pengawasan, evaluasi, serta keberanian melakukan perubahan struktural.

“Jangan sampai ini hanya gimmick. Kita butuh kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan. ASN harus benar-benar mengalami transformasi,” tegas legislator dapil Sulsel ini.

Ia juga mendorong agar pendidikan antikorupsi dirancang secara progresif, tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mengedepankan studi kasus, pengalaman nyata, serta terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN. Kolaborasi lintas sektor antar lembaga negara dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.

Dalam pandangannya, upaya pemberantasan korupsi selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan, sementara aspek pencegahan melalui pendidikan belum digarap secara optimal.

“Kalau kita ingin perubahan berkelanjutan, pendidikan antikorupsi harus menjadi arus utama . Ini investasi moral bangsa,” tambahnya.

Sebelumnya, MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bersama resmi menandatangani kerja sama pendidikan antikorupsi.

Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa program akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan melibatkan 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia.

“Pada tahap awal akan ada 200 peserta yang mengikuti pelatihan selama satu minggu. Materi mencakup antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, serta aspek penanganan perkara,” jelasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru