DPR Desak MoU Antikorupsi MA-KPK Bukan Sekadar Gimmick: ASN Harus Berubah
DPR dukung MoU MA-KPK terkait pendidikan antikorupsi ASN, tekankan implementasi nyata dan perubahan pola pikir
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Politikus yang akrab disapa Amure itu menilai kerja sama tersebut sebagai momentum penting dalam memperkuat fondasi integritas birokrasi melalui pendidikan yang sistematis dan berkelanjutan. Menurutnya, persoalan korupsi tidak semata aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan krisis nilai dan mentalitas.
“Pendidikan antikorupsi bukan sekadar pelengkap administratif. Ini harus menjadi gerakan perubahan pola pikir ASN, dari sekadar menjalankan aturan menjadi penjaga integritas publik,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan agar implementasi MoU tidak berhenti sebagai simbol atau seremoni belaka. Amure menilai banyak program serupa sebelumnya belum memberikan dampak signifikan akibat minimnya pengawasan, evaluasi, serta keberanian melakukan perubahan struktural.
“Jangan sampai ini hanya gimmick. Kita butuh kurikulum yang hidup, metode yang kontekstual, dan evaluasi yang transparan. ASN harus benar-benar mengalami transformasi,” tegas legislator dapil Sulsel ini.
Ia juga mendorong agar pendidikan antikorupsi dirancang secara progresif, tidak hanya berbasis teori, tetapi juga mengedepankan studi kasus, pengalaman nyata, serta terintegrasi dengan sistem penilaian kinerja ASN. Kolaborasi lintas sektor antar lembaga negara dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Dalam pandangannya, upaya pemberantasan korupsi selama ini masih terlalu berfokus pada penindakan, sementara aspek pencegahan melalui pendidikan belum digarap secara optimal.
“Kalau kita ingin perubahan berkelanjutan, pendidikan antikorupsi harus menjadi arus utama reformasi birokrasi. Ini investasi moral bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, MA melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) bersama KPK resmi menandatangani kerja sama pendidikan antikorupsi.
Kepala BSDK MA, Syamsul Arief, menyampaikan bahwa program akan dimulai pada 18 Mei 2026 dengan melibatkan 200 Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri dari seluruh Indonesia.
“Pada tahap awal akan ada 200 peserta yang mengikuti pelatihan selama satu minggu. Materi mencakup antikorupsi, akuntabilitas, transparansi, serta aspek penanganan perkara,” jelasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIAwali Pekan, Harga Emas Antam Terkoreksi Rp10.000 Jadi Rp2.628.000 per Gram
Rozie Winata·31 menit yang lalu -
SUMSELKorupsi Irigasi, Mantan Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
NASIONALGREAT Institute: Prabowo Tegaskan Perubahan Dukungan terhadap Palestina dari Kuat Menjadi Semakin Kuat
Rozie Winata·50 menit yang lalu -
NASIONALLantik 14 Pejabat Kemenkeu, Suahasil Tekankan Optimasi Penerimaan
Herman Saleh Harahap·52 menit yang lalu -
PENDIDIKANTangkal Radikalisme, Densus 88 Dukung Pembatasan Gawai Kemenag
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KOTA MEDANZakiyuddin Harahap Minta Hima Lubis Dorong Aksi Sosial
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAPSMS Bantai Persiku 6-0, Kadispora Sumut Ngaku Takjub
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALKomplotan Pencurian Invetaris Palembang Golf Club Diciduk, Dua Masih Buron
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan