Nusantaraterkini.co, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyambut positif gagasan pembentukan undang-undang Omnibus Law tentang Politik oleh DPR RI yang dinilainya sebagai salah satu solusi konstitusional.
"Ada rencana oleh teman-teman DPR, lebih khususnya lagi Komisi II DPR untuk memunculkan Omnibus Politik. Buat saya ini sesuatu yang baik, kemudian kami dari parlemen, dari DPD juga mengapresiasi sebagai sebuah langkah atau salah satu solusi konstitusional," kata Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin, Rabu (15/1/2025).
BACA JUGA: Detik-detik Polda Riau Gagalkan Pengedaran 53,6 Kg dan 49.682 Butir Ekstasi
Menurut Sultan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan sejumlah putusan terkait politik hingga kepemiluan. Misalnya, penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold) yang diputus beberapa waktu lalu.
"Ada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemda, Undang-Undang Pilpres, dan lain-lain maka ide untuk memunculkan Omnibus Politik ini menurut saya ide yang harus kita apresiasi," ujarnya.
Dia juga memandang banyak permasalahan regulasi setingkat undang-undang terkait dengan demokrasi dan politik, serta kepemiluan yang memerlukan evaluasi maupun pembaruan dengan kondisi saat ini.
Untuk itu, dia menegaskan komitmen DPD RI terlibat aktif dalam penyusunan Omnibus Law Politik dengan turut serta mengusulkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ketika pembahasan mulai bergulir.
"Kami akan secara aktif memberikan masukan, DIM, dan apa namanya bahan-bahan kepada teman-teman di DPR untuk menjadi bahan atau pintu masuk di solusi konstitusi kita tanpa harus melakukan amandemen," ucapnya.
Tak terkecuali, lanjut dia, materi terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
BACA JUGA: Kerajinan Tenun Samosir, Beragam Motif Ulos Kreatif
"DPD pun sudah punya banyak bahan, salah satunya adalah bagaimana melihat demokrasi kita yang makin hari makin mahal. Itu salah satu contohnya," tegas senator Bengkulu ini.
(cw1/nusantaraterkini.co)