Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPD: Menkop Optimis Koperasi Desa Merah Putih Terealisir

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
DPD: Menkop Optimis Koperasi Desa Merah Putih Terealisir

Nusantaraterkini.co, Jakarta – Ketua Komite IV DPD Ahmad Nawardi mengatakan pihak Kementerian Koperasi optimis Koperasi Desa Merah Putih akan terealisir secara baik di berbagai pelosok desa di Indonesia.

“Dalam rapat tadi, Menkop optimis Koperasi Desa Merah Putih segera terealisir di pelosok desa. Saat ini saja sudah berdiri sekitar 9.835 Koperasi Desa. Targetnya pada Hari Koperasi 12 Juli nanti diresmikan 130 ribu Koperasi Desa dengan mengintegrasikan koperasi yang sudah ada di desa-desa,” kata Nawardi, Kamis (15/5/2025).

BACA JUGA: Operasi Berantas Premanisme, Polda Sumut Amankan 1.130 Pelaku

Bahkan, lanjutnya, Menkop juga sudah menyiapkan mitigasinya Koperasi Desa mulai dari Pusat hingga ke desa-desa dengan cara meminimalisir potensi konflik kepentingan yang biasanya sangat rawan terjadi.

“Misalnya memastikan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih tidak boleh ada hubungan darah dengan kepala desa,” ujar Nawardi.

Senator Indonesia dari Provinsi Jawa Timur itu memastikan Koperasi Desa tidak akan berbenturan dengan koperasi yang selama ini sudah di desa-desa. Bahkan Nawardi menegaskan Koperasi Desa akan memperkuat koperasi dan BUMD yang selama ini sudah ada.

“Koperasi Desa Merah Putih justru memperkuat koperasi dan BUMD yang sudah ada. Kecuali salah urus, sebab komoditi Koperasi Desa adalah semua kebutuhan masyarakat yang ada subsidinya,” tegasnya.

Untuk itu, kata Nawardi, DPD RI akan ikut mengawasi jalannya Koperasi Desa agar tidak berbenturan dengan kelompok usaha lainnya. “Dipastikan tidak akan memicu konflik di desa, justru akan mempererat hubungan masyarakat desa,” tegasnya.

BACA JUGA: Prabowo Ajak Negara Islam Bangkit dari Kemiskinan dan Ketimpangan Lewat Kepemimpinan Jujur

Terkait dengan wacana iuran dari anggota Koperasi Desa yang jadi perbincangan masyarakat desa, DPD RI, menurut Nawardi, mendorong agar hal itu dibicarakan oleh masyarakat desa secara baik.

Terakhir, Nawardi menjelaskan dasar hukum untuk pendirian Koperasi Desa adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025 dan semua turunannya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan