Nusantaraterkini.co, Medan - Adrian Sunjaya (25), menggandeng pengacara Dr Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, melaporkan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung dan KPK.
Laporan tersebut terkait dugaan kerugian pendapatan negara dan kerusakan lingkungan.
Dari informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, Adrian Sunjaya yang mewakili orangtuanya Sunani, menjelaskan sekitar 4 hektar lahan mereka di Dusun V, Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara-Sumut, dirusak dan pasir kuarsa di dalamnya dicuri.
Menurut Adrian kejadian itu diduga dilakukan oleh PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI.
Adapun yang hal paling menonjol disoroti dalam laporannya ke Kejati Sumut, Adrian Sunjaya menyatakan PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI diduga pula menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
Menurut Adrian, PT BUMI melakukan penambangan pasir kuarsa di luar koordinat yang tidak sesuai RKAB.
Sedangkan PT Jui Shin Indonesia disebut menyediakan alat berat ekskavator dan menadah pasir kuarsa dari PT BUMI.
Sebelumnya, Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin juga kesal dan menentang adanya aktivitas pertambangan pasir kuarsa di desa mereka.
Sebab lahan dan pemukiman warga di sana jadi kerap banjir, apalagi daerah aliran sungai dirusak.
Lebih parah, bekas galian penambangan pasir kuarsa tersebut sampai saat ini dibiarkan menjadi seperti danau buatan, tanpa dilakukan reklamasi sesuai ketentuan Undang-Undang.
"Akibat galian tersebut sehingga air pasang masuk ke perkebunan dan permukiman masyarakat Gambus Laut dan sekitarnya. Sehingga tanaman masyarakat banyak yang mati," jelas Zaharuddin.
Selain di Desa Gambus Laut, di Desa Suka Ramai, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara ada juga bekas galian tambang diduga melibatkan kedua perusahaan tersebut yang sampai saat ini belum direklamasi.
Sebelumnya, PT Jui Shin Indonesia dan PT BUMI juga sudah dilaporkan Sunani di Polda Sumut, ditangani Ditreskrimum, dengan informasi perkembangan terakhir didapat, dua ekscavator PT Jui Shin sudah diamankan, juga Direktur Utamanya Chang Jui Fang dalam tahap jemput paksa.
Pertambangan Kaolin Ilegal di Asahan
Dari hasil penelusuran, ada beberapa kasus yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia di dalam aktivitas pertambangan diduga ilegal.
Yakni pertambangan tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Berdasarkan penuturan sumber dan hasil investigasi wartawan, sudah berlangsung sejak tahun 2021 sampai sekarang pertambangan diduga ilegal tanah kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan- Asahan tersebut.
Dengan berat per ton, disebut PT Jui Shin Indonesia membeli tanah kaolin seharga Rp97 ribu, diantar langsung masuk pabriknya.
Sedangkan dari Desa Bandar Pulau diangkut ke Desa Pulau Raja, harga perbaket ekscavator Rp19 ribu kepada inisial AB selaku pemilik lahan lokasi penambangan diduga ilegal itu.
Lokasi tambang tanah kaolin Desa Bandar Pulau Pekan semakin kuat diduga ilegal.
Hal tersebut sesuai pernyataan pihak Dinas Perindag ESDM Propinsi Sumut melalui Kabid Hidrogeologi Mineral dan Batubara, August SM Sihombing yang mengakui tidak ada perusahaan tambang tanah kaolin yang beroperasi di lokasi Desa Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan sesuai data pada pihaknya, dan aktivitas pertambangan tidak boleh atas nama perseorangan.
Terkait hal tersebut, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, menambahkan, kasus PT Timah menjadi trend sorotan publik nasional saat ini.
"Ini muncul lagi kasus yang hampir serupa di Sumut. Kita minta Kajati, Kapolda Sumut menjadikan atensi," ujarnya.
Lanjutnya, Darmawan bagaimana bisa terjadi aktivitas pertambangan diduga ilegal bertahun-tahun.
"Kondisi ini harus menjadi PR semua aparatur pemerintah berwenang pula, terutama pimpinan penegak hukum, jangan biarkan pendapat negara bocor dan masuk ke kantong pribadi para oknum maupun pengusaha nakal, ini harus segera diungkap," tegasnya.
(mft/Nusantaraterkini.co)