Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dua orang pria berinisial, KS (18) dan IL (48), menerima ancaman hukuman 7 tahun penjara, usai ditangkap karena mencuri sebuah becak milik pedagang bandrek, di Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, bahawa keduanya mencuri becak milik korban bernama, Hamdany (17), pada Senin (13/1/2025) malam.
"Awalnya, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Denai, korban sedang melayani pelanggannya. Tiba-tiba pelaku melarikan becak tersebut," ucap Gidion, Senin (27/1/2025).
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Jadi Otak Pelaku Curanmor
Kemudian, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Minggu (26/1/2025) dinihari, KS tertangkap di Jalan Tangguk Bongkar, Kecamatan Medan Area. Setelah diinterogasi, KS mengakui perbuatannya.
"Jadi bak becak sudah dipisahkan dengan motornya. Bahan yang terbuat dari besi dijual dan KS dapat untung Rp5 ribu," jelas Gidion.
Sementara itu, motor yang telah dipisahkan diawal dijual pelaku, ke Jalan Pasar I, Dusun IV, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Petugas lalu langsung melakukan pengembangan.
"Saat dalam proses pengembangan itu, tersangka IL terlihat mengendarai motor korban dan petugas langsung menangkapnya," ungkap Gidion.
Baca Juga: Kurang dari 1 Jam, Empat Pelaku Pencurian di Tol Medan Tembung Ditangkap Polisi
Saat petugas menginterogasi IL, dia mengaku jika telah membeli kembali motor tersebut dari terduga penadah, seharga Rp1.500.000 juta.
"Saat ini keduanya telah ditahan. Kami menduga ada tersangka lain yang terlibat, saat ini tengah diburu," tutur Gidion.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
