Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas

Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian, kemudian juga positif narkoba

Polsek Sunggal tetapkan Ayah dan Anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong.  (Foto: Humas Polsek Sunggal)
Polsek Sunggal tetapkan Ayah dan Anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. (Foto: Humas Polsek Sunggal)
A A

, MEDAN -  menetapkan yah dan anak sebagai tersangka berujung kematian terhadap . Kedua tersangka tersebut adalah TP (45) dan HS (20).

"Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian, kemudian juga positif , dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba," kata Kapolrestabes Medan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).

Korban adalah yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat berujung kematian bernama Wahyu Agung Pranata (28) yang mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening Pada Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA: Pengadilan Militer Vonis Ringan Dua Prajurit TNI Penyerang Warga Sibiru-biru, KontraS: Bukti Impunitas Masih Lestari

Peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/6/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.

"Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu," jelasnya.

BACA JUGA: Dugaan Penganiayaan, Oknum Provost akan Dipindahkan ke Pakpak Bharat Diduga terkait Persoalan Pribadi

Untuk itu, Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.

"Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1 pisau dan 1 obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbiatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.

(Cw2/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru