Ayah dan Anak Positif Narkoba Kompak Aniaya Pekerja Panglong Hingga Tewas
Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian, kemudian juga positif narkoba
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polsek Sunggal menetapkan yah dan anak sebagai tersangka penganiayaan berujung kematian terhadap pekerja panglong. Kedua tersangka tersebut adalah TP (45) dan HS (20).
"Salah satu tersangka atas nama TP Ini juga seorang residivis, pernah dihukum dalam kasus pencurian, kemudian juga positif narkoba, dua-duanya. Anak dan bapak ini positif narkoba," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat menggelar kasus penganiayaan berujung kematian di Mapolsek Sunggal, Selasa (15/7/2025).
Korban adalah pekerja panglong yang ditemukan meninggal dunia usai mendapat penganiayaan berujung kematian bernama Wahyu Agung Pranata (28) yang mendapat luka tikaman pada leher kiri dan kening Pada Jumat (4/7/2025).
Peristiwa bermula saat Reza bersama Korban Wahyu Agung Pranata datang kerumah tersangka meminta uang handphone kepada HS yang merupakan anak tersangka di Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Senin (30/6/2025). Namun pertemuan itu tidak membuahkan hasil berlarut-larut hingga berujung perkelahian.
"Mereka berlarut-larut dalam konteks penyelesaian persoalan, sehingga menggunakan kekerasan dan yang berujung pada kematian seorang laki-laki umur 28 tahun bernama Wahyu," jelasnya.
Untuk itu, Kapolrestabes Medan mengimbau kepada masyarakat luas untuk dapat menyelesaikan sebuah persoalan dengan kepala dingin atau berdampingan dengan perangkat lingkungan dan kepolisian.
"Dan ini sebetulnya memprihatinkan buat kita. Ketika persoalan-persoalan kecil di masyarakat tidak mereka selesaikan secara bijak, tidak mengambil langkah-langkah hukum yang baik, kemudian memilih cara kekerasan untuk menyelesaikannya, maka akan berujung pada persoalan yang lebih besar," tegasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian yakni 1 pisau dan 1 obeng. Guna mempertanggung jawabkan atas perbiatannya, terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana.
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
E-SportTimnas MLBB Indonesia Bantai Arab Saudi 2-0, Tantang Filipina di Playoff Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTPenerimaan Zakat Triwulan III Baznas Sumut Naik Rp5 Miliar
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Kekerasan Seksual, Seorang IRT Laporkan Oknum Polres Tapteng
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KESEHATANHerman Deru Resmikan Program Pelita Sumsel, Warga Gratis Operasi Mata
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSKepergian Wulansari Berawal dari Tawaran Kerja Kenalan di Facebook
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSPesan Luhut ke Prajurit TNI: Jaga Loyalitas Kepada Presiden
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
-
SUMATERA TERKINIPerbaikan Jalan Suka Makmur–Alue Ie Itam Mulai Dikerjakan
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KOTA MEDANAtasi Banjir Cinta Damai, Pemko Medan Bangun Drainase
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan