Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Cerita Juang Kaum Buruh Kelapa Sawit Asahan ke Sidang Paripurna DPRD Sumut: Dibayar Murah, PHK Sepihak, Hingga Dugaan Union Busting

Protes buruh yang terjadi di ruang paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut), pada Kamis (17/7/2025) kemarin merupakan rangkain dari perjuangan delapan

Bagikan:
Tangkapan layar saat aktvis buruh FPBI dan KPR Sumut dipaksa keluar dari forum sidang Paripurna DPRD Sumut saat menyuarakan hak para buruh di Kabupaten Asahan yang di PHK sepihak. (Foto: Istimewa).
Tangkapan layar saat aktvis buruh FPBI dan KPR Sumut dipaksa keluar dari forum sidang Paripurna DPRD Sumut saat menyuarakan hak para buruh di Kabupaten Asahan yang di PHK sepihak. (Foto: Istimewa).
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN – buruh yang terjadi (), pada Kamis (17/7/2025) kemarin merupakan rangkain dari perjuangan yang mereka atas () sepihak yang tempat mereka bekerja, yaitu () yang beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumut.

“ itu kami lakukan karena dasar kecewa. Karena dua bulan lebih persoalan ini telah kami sampaikan kepada , sejak Mei itu hingga pada kamis bulan Juli ini tak ada tanggapan. Kami hanya meminta untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada (Komisi E DPRD) mereka,” ujar Ketua Wilayah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Didi Herdianto, kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (19/7/2025).

Nusantaraterkini.co telah mencatat rangkaian perjuangan kaum buruh kelapa sawit CV ini. Awalnya mereka hanya mempertanyakan soal pemotongan upah. Namun, bukannya mendapat jawaban, mereka yang awalnya berjumlah belasan orang malah di PHK. Lalu, seiring berjalannya waktu sebagian dari mereka telah kembali bekerja. Hal itu, tidak berlaku terhadap yang tergabung dalam serikat buruh FPBI pada tingkatan perusahaan CV BSS.

Seorang perwakilan buruh di CV BSS, Reyhan Styfen, mengatakan surat PHK sepihak itu diterima mereka pada 7 Desember 2024 dengan nomor: 009/HRD/PHK/07/XII/2024, yang ditandatangani oleh HRD CV BSS Syaipul Fuad Tarigan. Dan pada 20 Desember 2024 surat itu menjadi penyulut kemarahan para buruh. Mereka protes dan menuntut agar CV BSS mengkaji ulang putusan PHK sepihak itu. Namun, hingga unjuk rasa berakhir CV BSS tak mendengarkan suara mereka. Keputusannya tidak diubah.

Reyhan yang juga tergabung dalam dalam kepengurusan Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) FPBI CV. BSS, mengatakan jika sebulan sebelum mereka di PHK, tepatnya pada 30 November 2024 mereka telah melayangkan surat untuk melakuan Bipartit atau untuk menggelar perundingan dengan pihak perusahaan terkait upah yang dipotong itu. Surat itu bernomor: 002/B/PTP FPBI CV.BSS/XI/2024.

“Melalui serikat (PTP FPBI CV. BSS) kami sudah melakukan upaya untuk menggelar bipartit dengan perusahaan, tapi mereka sempat menundanya,” ucap Reyhan.

Kemudian, di 7 Desember surat kedua dengan isi yang serupa kembali dilayangkan. Bukannya mendapat tanggapan mereka justru ditendang dari perusahaan. Kemudian para buruh, melaui serikat PTP FPBI CV. BSS melaporkan kondisi ini ke UPT Pengawasan Ketenaga kerjaan, Wilayah IV, yang ada di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).

Meskipun saat itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Wilyah IV Kabupaten Asahan, Bangun N. Hutagalung, membenarkan adanya pelaporan para buruh tersebut. Saat yang bersamaan dia juga mengatakan jika kondisi itu belum diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut.

“Iya benar ada laporannya. Tapi belum ada laporannya ke Dinas,” ucap Bangun kepada Nusantaraterkini.co melalui pesan WhatsApp. Terkait kondisi ini Nusantaraterkini.co sejak Selasa (13/5/2025) telah mengirimkan pesan singkat kepada Manager CV BSS Irpanda Lubis, namun yang berkaitan hingga saat ini belum memberikan menanggapinya.

Selain soal PHK sepihak, FPBI Sumut juga menyoroti sikap CV. BSS yang diduga melakukan praktik Union Busting. Kata Didi, banyak indikasi yang diduga kuat mengarah pada praktik pemberangusan serikat buruh di CV. BSS.

"Pemotongan upah dan PHK itu terjadi setelah tak lama serikat buruh dibentuk di sana. Kami menduganya ini adalah praktik Union Busting," ucap Didi.

Bukan hanya itu, kata Didi, pasca serikat buruh PTP FPBI CV BSS akan mengikuti aksi peringatan hari buruh internasional, pada Kamis (1/5/2025) kemarin di Kota Medan, sempat diwarnai dengan dugaan upaya melarang serikat untuk berdemonstrasi dan membawa isu mereka dalam gerakan.

"Sebanyak empat kali kepolisian mendatangi serikat untuk melarang mereka berunjuk rasa pada May Day lalu. Memang tidak ada praktik kekerasan tapi kami juga menduga itu tanda Union Busting," ujar Didi.

Dari ladang sawit di Mandoge hingga ruang paripurna DPRD Sumut, delapan buruh ini telah menempuh jalan yang panjang. Namun, hak-hak normatif mereka masih belum juga dipenuhi. Mereka menolak disebut sekadar korban. Mereka menuntut keadilan.

Diketahui, pada Kamis kemarin protes yang dilakukan oleh para aktivis buruh FPBI dan Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) itu, bertepatan saar Wakil Gubernur Sumut, Surya sedang membacakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumut 2025-2029. Meski mantan Bupati Kabupaten Asahan itu sempat berhenti sejenak membaca RPJMD itu, ia kemudian melanjutkannya.

Mereka ditarik keluar gedung, dibawa ke pos pengamanan. Mereka terus berorasi, meminta Surya atau Ketua Komisi E Subandi menemui. Kepala Subbagian Humas DPRD Sumut Sofyan yang menerima massa beralasan kedua orang yang dimita tidak mungkin keluar karena sedang rapat paripurna. Dia meminta surat permohonan RDP dan menjanjikan segera merealisasikan di akhir bulan ini.

Aksi mereka itu viral dan tersebar luas di sosial media. Dilihat dari rekaman video yang diterima, mereka meneriakkan tuntutan, dan saat yang bersamaan sejumlah pria yang diduga pihak pengamanan langsung mendorong mereka keluar.

Berikut 7 poin tuntutan mereka:

1. Delapan buruh membentuk serikat FPBI secara sah pada 18 November 2024.

2. Perusahaan justru memotong upah mereka setelah pembentukan serikat.

3. Tiga kali upaya bipartit ditolak, dan buruh di-PHK sepihak pada 7 Desember 2024.

4. Bipartit keempat tak digubris perusahaan.

5. Mediasi di Disnaker Asahan (23 Desember 2024 & 7 Januari 2025) tidak membuahkan hasil.

6. Dua laporan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (Desember & Maret) tak ditindaklanjuti.

7. Surat pengaduan ke Ombudsman RI Sumut pada 24 Februari 2025 juga tak mendapat respons

Mereka juga membawa spanduk yang dibentangkan ditengah ruang paripurna itu. “Adili CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) yang Melakukan PHK Sepihak dan Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Buruh di Asahan,” demikian spanduk yang sempat mereka bentangkan sebelum akhirnya mereka dipaksa didorong keluar.

Meskipun aksi tersebut diwarnai dengan dorongan dari pihak pengamanan di DPRD Sumut, Pemerintah Sumut kemudian bereaksi. FPBI Sumut telah menerima undangan resmi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Surat itu berisi tentang koordinasi penanganan kasus perselisihan hubungan industrial antara buruh CV. BSS dan Perusahaan.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Yuliana Siregar itu dijadwalkan akan digelar pada Senin (21/7/2025), di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, Jalan Asrama, Kota Medan.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait