Nusantaraterkini.co, Jakarta - Cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilkada 2024 (Pemilihan Kepala Daerah) melalui aplikasi Mobile KPU RI di sini. Ini solusi jika nama Anda tidak terdaftar sebagai pemilih.
Salah satu syarat dapat memilih di Pemilu adalah nama pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hanya mereka yang terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang disebut DPT yang berhak memilih.
Jika Kamu sudah terdaftar dalam TPS namun karena ada keadaan antara lain karena tugas pekerjaan, pindah domisili, dirawat di RS Kamu bisa pindah memilih, Kamu harus urus pindah memilih di kantor KPU Kab Kota atau PPK atau PPS tempat asal atau tujuan untuk memenuhi persyaratan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jika Kamu tak terdaftar dalam DPT, gunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera dengan membawa KTP-el dan/atau KK dan dapat dilayani pemungutan suaranya 1 jam terakhir sepanjang surat suara tersedia Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bagi masyarakat Indonesia, penting untuk tahu apakah telah terdaftar resmi dalam DPT agar dapat memilih di Pilkada 2024, yang akan digelar pada 27 November 2024 secara serentak.
DPT Pilkada 2024 merupakan data hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, bagaimana cara cek DPT melalui Aplikasi Mobile KPU RI untuk Pilkada 2024?
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek DPT Pilkada 2024:
-Cari aplikasi “KPU RI” di Google Play Store atau Apple App Store dan unduh aplikasi tersebut
-Pilih menu “Cek Pemilih” dan masukkan NIK beserta data lainnya.
-Setelah data diverifikasi, informasi terkait TPS Anda akan muncul di aplikasi
-Bagaimana jika setelah pengecekkan ternyata nama Anda tidak ditemukan atau tidak terdaftar sebagai pemilih yang saha dalam Pilkada 2024?
Untuk hal ini pihak KPU telah memberikan solusi agar masyarakat yang tidak terdaftar DPT bisa berkontibusi menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024.
Jika tidak tercatat dalam DPT atau DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Anda dapat memilih sebagai Pemilih Khusus (DPK). Untuk Pemilih dengan status DPK hanya dapat mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup.
Pastikan sebelum datang ke TPS semua persyaratan sebagai pemilih sah telah terpenuhi. Bawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk mengantisiapasi jika ada pengecekkan ulang dalam memastikan partisipasi Anda sebagai pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah.