Nusantaraterkini.co, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengatakan dalam tes kesehatan pasangan calon yang tidak lulus mesti melakukan pergantian.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan bahwa hasil tes kesehatan adalah syarat mutlak untuk maju sebagai calon kepala daerah.
"Apabila para calon kepala daerah, baik Gubernur, Wali Kota, dan Bupati serta pasangannya tidak lulus dalam tes kesehatan, maka harus diganti," kata Agus, Senin (2/8/2024).
Partai pendukung kata Agus diberikan waktu jika Paslon yang diusung mereka tidak memenuhi syarat dalam tes kesehatan tersebut. Disebutnya, KPU memberikan waktu sejak 6 sampai 8 September 2024.
"Jika itu terjadi (tidak lulus kesehatan), maka kita berikan kesempatan pada parpol untuk mengajukan calon penggantinya," katanya.
Diketahui, pemeriksaan kesehatan oleh KPU telah dimulai sejak 29 Agustus hingga 2 September 2024. Dan, untuk hasil pemeriksaan akan dikeluarkan pada Selasa (3/9/2024).
"Paling lama besok akan dikeluarkan hasilnya. Selambatnya itu Pukul 23.59 WIB hasil pemeriksaan kesehatan keluar," pungkasnya.
(cw7/nusantareterkini.co)