Nusantaraterkini.co - Kemendikbudristek mengklarifikasi terkait ekstrakurikuler Pramuka yang kini tak lagi diwajibkan. Kementerian menegaskan tidak ada gagasan untuk meniadakan Pramuka, sehingga, Pramuka tetap wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Hanya saja, keikutsertaan peserta didik kini bersifat sukarela.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menekankan setiap sekolah hingga jenjang menengah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Melansir detikcom, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan/sekolah memiliki gugus depan.
"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," tegas pria dengan sapaan Nino itu di Jakarta, Senin (1/4/2024), melalui keterangan tertulis, dikutip dari detikcom.
Keikutsertaan Pramuka Sifatnya Sukarela dan Revisi Bagian Model Blok yang Wajibkan Perkemahan
Kemendikbudristek menekankan, sejak awal, pihaknya tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Sementara Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 disebut menguatkan aturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekskul di satuan pendidikan.
Kementerian menyebut pada praktiknya Permendikbudristek Nomor 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Kendati begitu, apabila satuan pendidikan akan menyelenggarakan perkemahan, tetap diperbolehkan.
Di samping itu, keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka juga bersifat sukarela. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12/2010, disebut Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ungkap Nino.
Nino menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam membentuk kepribadian berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Menurutnya dengan seluruh pertimbangan ini, setiap anak didik berhak ikut dalam Pendidikan Kepramukaan.
Kemendikbud Akan Perjelas Ketentuan Teknis Ekskul Pramuka
Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan merupakan ekstrakurikuler wajib. Ada tiga model Pendidikan Kepramukaan yaitu Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok adalah kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilakukan setahun sekali dan diberi penilaian umum.
Kemudian model Aktualisasi adalah kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilakukan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberi penilaian formal. Selanjutnya model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang diselenggarakan di gugus depan.
Kemendikbudristek memastikan bakal memperjelas ketentuan teknis ekskul Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru.
"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," pungkas Nino.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom