nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai perlindungan terhadap korban kekerasan seksual masih belum optimal meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan. Ia menekankan bahwa pembenahan di berbagai sektor harus segera dilakukan agar implementasi UU ini benar-benar efektif.
Menurutnya, respons terhadap perubuhan sistem dan budaya hukum masih lambat.
"Meski UU TPKS telah disahkan, respons terhadap perubahan sistem dan budaya hukum itu masih berjalan lambat, sehingga upaya negara memberi perlindungan korban secara menyeluruh belum sepenuhnya terwujud," kata Lestari Moerdijat, Kamis (12/6/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu tantangan utama adalah kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap substansi UU TPKS, termasuk pentingnya pendekatan yang berpihak kepada korban.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan UU ini membutuhkan komitmen kuat dari semua elemen, baik pemerintah, swasta, masyarakat maupun individu. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kapasitas elemen, terutama aparat penegak hukum, agar proses penanganan tindak kekerasan seksual mengutamakan perspektif korban, mengedepankan HAM, dan martabat manusia.
(cw1/nusantaraterkini.co)