Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Biaya Politik Tinggi Pemicu Korupsi, Rycko Menoza Dorong Evaluasi Total Pilkada

Rycko Menoza soroti mahalnya biaya politik jadi akar korupsi kepala daerah. Mendorong revisi UU Pilkada segera

Anggota Komisi II DPR Rycko Menoza, Kamis (16/7/2026) (Foto: dok istimewa)
Anggota Komisi II DPR Rycko Menoza, Kamis (16/7/2026) (Foto: dok istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen kepala daerah menyusul masih maraknya gubernur, bupati, dan wali kota yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) maupun kasus tindak pidana korupsi.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penegakan hukum semata, tetapi harus ditelusuri sejak proses pencalonan kepala daerah. Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada perlu menjadikan perbaikan sistem rekrutmen sebagai salah satu agenda utama.

"Prosesnya harus dievaluasi sejak seseorang memperoleh rekomendasi partai politik, mendaftarkan diri ke KPU, mengikuti tahapan pencalonan hingga akhirnya terpilih. Semua tahapan itu harus mampu menghasilkan kepala daerah yang berintegritas," kata Rycko, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaring calon kepala daerah. Dia mengatakan, proses seleksi tidak boleh hanya mempertimbangkan tingkat elektabilitas, tetapi juga rekam jejak, integritas, serta riwayat hukum calon.

"Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah, sehingga terpilih menjadi kepala daerah, ini tidak menimbulkan persoalan-persoalan yang sedikit banyaknya juga akan mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya," ujarnya.

Rycko juga menyoroti tingginya dalam pelaksanaan Pilkada langsung. Menurutnya, besarnya ongkos yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama masa kampanye menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi setelah mereka terpilih.

Ia menjelaskan, calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar untuk bertemu masyarakat, menggelar kegiatan, menyediakan konsumsi, hingga memenuhi berbagai kebutuhan kampanye lainnya.

"Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing," katanya.

Atas dasar itu, Rycko mengaku lebih cenderung mendukung mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan pengawasan yang lebih ketat. Menurutnya, sistem tersebut tetap harus disertai transparansi rekam jejak calon sehingga masyarakat dapat memberikan masukan sebelum proses pemilihan berlangsung.

Selain itu, ia mengusulkan agar persyaratan pencalonan kepala daerah diperketat, mulai dari rekam jejak, pengalaman politik, usia, hingga tingkat pendidikan. Ia juga menilai kaderisasi di partai politik perlu diperkuat sehingga peluang pencalonan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan finansial seseorang.

Rycko mengingatkan, ketika kepala daerah terjerat kasus korupsi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah. Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas, menurutnya, berpotensi menghambat pengambilan kebijakan strategis di daerah.

Kondisi tersebut dinilai semakin berat di tengah berbagai persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah, seperti pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru, hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

"Jangan sampai kepentingan masyarakat ini terbebani, terabaikan hanya karena persoalan-persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil," tegasnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi () kembali menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam OTT di wilayah Soloraya, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2026. Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2026 menjadi 10 orang.

Menutup pernyataannya, Rycko mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada segera dipercepat. Menurutnya, penyusunan regulasi baru perlu melibatkan akademisi, pakar, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan agar mampu menghasilkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih baik.

"Evaluasi sistem rekrutmen kepala daerah harus dilakukan sekarang. Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani tinggi yang berujung pada praktik korupsi," pungkasnya.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait