Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Sembilan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, DPR Soroti Mahalnya Biaya Politik Pilkada

Sembilan kepala daerah terjaring OTT KPK sepanjang 2026. DPR menilai mahalnya biaya politik pilkada menjadi salah satu pemicu korupsi.

Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas dan Muhammad Khozin mendorong perbaikan sistem Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026, Sabtu (4/7/2026).(foto: istimewa)
Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas dan Muhammad Khozin mendorong perbaikan sistem Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah menyusul maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah sepanjang 2026, Sabtu (4/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sepanjang 2026 dinilai menjadi alarm serius bagi tata kelola dan sistem politik di Indonesia.Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, , menilai salah satu akar persoalan kepala daerah adalah tingginya dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Menurut Giri, terpilih kerap menghadapi tekanan untuk membalas jasa pihak-pihak yang membantu kemenangan mereka saat Pilkada, baik dalam bentuk dukungan politik maupun pendanaan.

"Masalahnya begini, kepala daerah yang terpilih ini pasti berkaitan dengan balas budi ketika Pilkada. Jasa orang untuk memenangkan, kemudian jasa orang untuk membantu pendanaan. Nah, ini harus dibayar," kata Giri, Sabtu (4/7/2026).

Ia menilai penghasilan yang diterima kepala daerah pada dasarnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Namun, ketika muncul tuntutan politik maupun kebutuhan lain yang lebih besar, kondisi tersebut berpotensi memicu praktik-praktik koruptif.

"Nah, inilah mulai muncul hal-hal negatif. Pola-pola yang biasa terjadi adalah mengambil uang dari bawahannya untuk jabatan, kemudian berkolusi dengan kontraktor, pengusaha, atau membuat regulasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Karena itu, Giri mendorong perbaikan sistem Pilkada agar tidak semakin mahal dan tidak mendorong kandidat mengeluarkan dana besar untuk meraih kemenangan.

"Regulasinya harus kita benarkan agar mencegah biaya politik semakin tinggi. Dan pencerdasan kepada para pemilih harus dilakukan agar memilih pemimpin bukan karena sesuatu, tetapi karena kemampuan dan amanahnya," katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB, Muhammad Khozin mengusulkan revisi Undang-Undang Pilkada sebagai momentum untuk merancang sistem pemilihan yang lebih sehat dan tidak padat modal.

"Perubahan UU Pilkada menjadi momentum bagi DPR dan Pemerintah untuk mendesain Pilkada yang tidak padat modal," ujar Khozin.

Ia menilai kasus-kasus OTT yang menimpa kepala daerah harus menjadi bahan evaluasi untuk menutup celah di daerah. Karena itu, Kementerian Dalam Negeri diminta mendesain tata kelola yang lebih akuntabel.

"Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah mesti mendesain tata kelola pemda agar tidak ada lagi celah korupsi di daerah," katanya.

Khozin menyebut terdapat tiga pola korupsi yang paling sering terjadi di daerah, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, serta korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Korupsi di daerah memiliki tiga pola, yakni jual beli jabatan, pemberian izin, dan korupsi pengadaan barang dan jasa. Harus ada desain untuk menutup tiga pola korupsi di daerah sekaligus menggandeng lembaga penegak hukum untuk melakukan pencegahan korupsi di daerah," tegasnya.

OTT Kepala Daerah Terus Bertambah

Pernyataan kedua anggota DPR tersebut muncul di tengah bertambahnya jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi pada 2026.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi () menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Sebelumnya, juga menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).

Berdasarkan rangkuman dari berbagai pemberitaan media sepanjang 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah telah terjerat OTT atau ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

Berikut daftar kepala daerah yang tersandung kasus korupsi sepanjang 2026:

1. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026) – Dugaan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.

2, Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026) – Dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

3. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026) – Dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya.

4. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026) – Dugaan suap ijon proyek.

5. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026) – Dugaan pemerasan dan penerimaan uang dari SKPD untuk kebutuhan THR.

6. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (10 April 2026) – Dugaan pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).

7. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026) – Dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

8. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (30 Juni 2026) – Dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekda.

9. Bupati Langkat Syah Afandin (3 Juli 2026) – Dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

 (LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait