Berubah Jadi UMKM, DPR Minta Aplikator Ojol Tetap Tanggung Iuran BPJS dan Terapkan Bagi Hasil
DPR minta aplikator ojol tetap tanggung BPJS dan terapkan bagi hasil 8:92 demi perlindungan serta kesejahteraan driver.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — DPR RI meminta perusahaan aplikator ojek online (ojol) untuk tetap bertanggung jawab menanggung pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi. Langkah ini dinilai sangat krusial meskipun status pengemudi nantinya berubah dari mitra menjadi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagaimana diatur dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan, perubahan status hukum maupun nomenklatur tidak boleh dijadikan celah bagi pihak aplikator untuk melepaskan kewajiban perlindungan sosial. Dalam praktiknya, aktivitas harian pengemudi masih sangat bergantung pada sistem platform mulai dari penentuan tarif, distribusi order, insentif, hingga akses pekerjaan.
“Jangan pengemudi disebut mitra atau pengusaha ketika bicara tanggung jawab perusahaan, tetapi pada saat yang sama mereka harus menanggung sendiri seluruh risiko ketika bekerja. Yang harus dijaga adalah jangan sampai perubahan status menjadi UMKM hanya memindahkan beban dan risiko dari perusahaan kepada pengemudi,” tegas Ashabul Kahfi, Rabu (12/8/2026).
Politikus PAN tersebut mengingatkan profesi pengemudi ojol memiliki risiko kecelakaan kerja yang tergolong tinggi, sehingga perlindungan sosial sudah sepantasnya menjadi tanggung jawab bersama. Aplikator yang mengeduk keuntungan dari setiap transaksi pengemudi dinilai wajib memberikan kontribusi finansial yang wajar untuk jaminan keselamatan kerja tersebut, bukan sekadar mengubah nama status hubungan kerja semata.
Soroti Pembagian Pendapatan Ojol
Sementara itu, Anggota Komisi V DPR, Syafiuddin Asmoro meminta pemerintah memastikan kebijakan yang menetapkan pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro dalam skema UMKM memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan mereka.
Menurut Syafiuddin, perubahan status tersebut jangan berhenti pada aspek administratif. Pemerintah harus memastikan terdapat perlindungan dan kepastian hak bagi para pengemudi.
“Yang paling penting, kebijakan ini harus betul-betul menjadikan driver ojol semakin sejahtera, bukan malah sebaliknya. Dengan adanya Perpres ini, kesejahteraan dan perlindungan driver ojol harus benar-benar dijamin,” kata Syafiuddin.
Ia juga menyoroti ketentuan pembagian pendapatan antara aplikator dan pengemudi. Syafiuddin meminta ketentuan pembagian sebesar 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi benar-benar diterapkan di lapangan.
“Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk driver harus betul-betul diterapkan. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas, tetapi dalam praktiknya driver tetap menerima potongan yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Syafiuddin mengatakan selama ini masih terdapat keluhan dari pengemudi mengenai besarnya potongan yang dibebankan oleh aplikator. Bahkan, menurut dia, sejumlah pengemudi mengaku mengalami potongan yang dapat mencapai lebih dari 20 persen.
“Selama ini banyak driver yang mengeluh karena potongan untuk aplikator lebih dari 20 persen. Karena itu, pemerintah harus memastikan aturan 8 persen dan 92 persen ini benar-benar diawasi dan tidak ada celah bagi aplikator untuk melakukan potongan di luar ketentuan,” tegasnya.
Selain pembagian pendapatan, Syafiuddin juga meminta pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojol.
Ia menilai pemberian BHR tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan atau kebijakan yang tidak memiliki kekuatan mengikat. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dicantumkan secara tegas dalam Perpres.
“Untuk Bonus Hari Raya, sebaiknya diatur secara tegas dalam Perpres. Jangan hanya secara lisan. Harus jelas bahwa aplikator wajib memberikan BHR kepada driver,” katanya.
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur X itu menilai aturan yang jelas akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah perbedaan tafsir antara aplikator dan pengemudi.
“Kalau sudah diatur secara jelas dalam Perpres bahwa aplikator wajib memberikan BHR, maka aplikator tidak bisa mengelak. Driver juga memiliki kepastian bahwa hak mereka benar-benar dilindungi,” tutur Syafiuddin.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
SUMSELPolda Sumsel Ungkap 26 Kasus 3C dan 59 Aksi Premanisme
Herman Saleh Harahap·21 menit yang lalu -
NASIONALUsman Hamid Dukung Pengelolaan Lahan Gambut dan Magrove Cegah Karhutla
Herman Saleh Harahap·31 menit yang lalu -
NASIONALKemnaker Tekankan Peningkatan Standar Kompetensi Teknisi Ponsel
Herman Saleh Harahap·44 menit yang lalu -
KOTA MEDANPemko Medan Matangkan Lahan Proyek Pengolahan Sampah Listrik
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SUMUTBobby Nasution Ajak Perantau Minang Dorong Ekonomi Keumatan dan Industri Halal
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KESEHATANBulan Bakti Peternakan, Pemprov Sumut Targetkan Bebas Rabies 2030
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·8 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·9 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan