Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

DPR Desak Tiga Kementerian Kompak Kawal Perpres Ojol

DPR minta Kemenhub, Kemen-UMKM, dan Komdigi kompak kawal Perpres Ojol demi lindungi kesejahteraan driver

Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda mendorong tiga kementerian memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Perpres Ojol demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, MInggu (11/10/2026). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda mendorong tiga kementerian memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan Perpres Ojol demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, MInggu (11/10/2026). (Foto: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Untuk itu, Ia meminta tiga kementerian terkait agar kompak menjalankan aturan tersebut demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi (ojol).

Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Huda mengingatkan, pembagian kewenangan antarkementerian berpotensi memicu ego sektoral dan memperlambat penanganan persoalan pengemudi.

“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).

Huda mendorong Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal diperkuat sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan pengaduan terpadu.

Langkah ini, menurutnya diperlukan untuk mencegah persoalan seperti potongan komisi terselubung dan penangguhan akun sepihak.

Huda juga mendesak ketiga kementerian merampungkan aturan turunan secara terkoordinasi sebelum 31 Desember 2026.

Komisi V DPR, tegasnya, akan mengawasi pelaksanaan Perpres agar memberikan perlindungan dan kesejahteraan nyata bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru