DPR Desak Tiga Kementerian Kompak Kawal Perpres Ojol
DPR minta Kemenhub, Kemen-UMKM, dan Komdigi kompak kawal Perpres Ojol demi lindungi kesejahteraan driver
Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi V DPR, Syaiful Huda menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Untuk itu, Ia meminta tiga kementerian terkait agar kompak menjalankan aturan tersebut demi melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol).
Ketiga kementerian itu, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Huda mengingatkan, pembagian kewenangan antarkementerian berpotensi memicu ego sektoral dan memperlambat penanganan persoalan pengemudi.
“Kami menyambut positif komitmen Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, catatannya ada pada eksekusi,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Huda mendorong Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol diperkuat sebagai pusat koordinasi, pengawasan, dan pengaduan terpadu.
Langkah ini, menurutnya diperlukan untuk mencegah persoalan seperti potongan komisi terselubung dan penangguhan akun sepihak.
Huda juga mendesak ketiga kementerian merampungkan aturan turunan secara terkoordinasi sebelum 31 Desember 2026.
Komisi V DPR, tegasnya, akan mengawasi pelaksanaan Perpres agar memberikan perlindungan dan kesejahteraan nyata bagi pengemudi ojol di seluruh Indonesia.
(LS/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
NASIONALReses DPD, Komite III Fokus Awasi 5 Program Prioritas Pemerintah
Rozie Winata·26 menit yang lalu -
-
KESEHATANKemenkes Ungkap 9 dari 10 Orang dengan Depresi Belum Tersentuh Layanan Kesehatan
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJamu Borneo FC di Jatidiri, Java United Berburu Tiga Poin Perdana
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLAEmil Audero Dapat Guard of Honour di Spanyol Usai Bawa Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
KRIMINALDugaan Penganiayaan Kakek 80 Tahun oleh Polisi Naik ke Penyidikan
Herman Saleh Harahap·10 jam yang lalu -
-
-
EKONOMIMinuman Berpemanis Dikenakan Cukai Mulai Pertengahan Tahun 2027
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan