Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mendesak Presiden Prabowo Subianto menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini menyusul maraknya aksi menolak kenaikan PPN 12 persen dalam sebuah Petisi daring berjudul "Pemerintah, segera batalkan kenaikan PPN!". Dimana petisi tersebut sebanyak 193.020 orang sudah menandatangani petisi itu
Anwar berpendapat penerapan kebijakan itu tak tepat di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun.
Selain itu, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan baru juga belum kuat.
"Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12 persen tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu," kata Anwar, Kamis (26/12/2024).
Ia juga menagih janji Prabowo membuat kebijakan yang memberdayakan dan pro rakyat.
Menurutnya, saat ini adalah waktu yang tepat menunaikan janji tersebut.
Dia mengaku paham kenaikan PPN 12 persen sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.
"Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujarnya.
Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan era Presiden Joko Widoo lewat UU HPP yang seharusnya diteruskan di era Presiden Prabowo.
(cw1/nusantaraterkini.co)