Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bawaslu Sebut Laporan Mendag, Menko Perekonomian, hingga BUMN Tak Penuhi Syarat Materiil

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Dok. Bawaslu Solo/Jaa Pradana)

Nusantaraterkini.co - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato hingga Menteri BUMN tidak memenuhi persyaratan materiil.

Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam.

Bagja menjelaskan dugaan pelanggaran pemilu nomor 001 2022 yang termuat dalam materi laporan terhadap Mendag Zulkifli Hasan tak diregistrasi, lantaran tidak memenuhi syarat materiil. Adapun putusan itu tertuang dalam surat Bawaslu nomor 27/2024.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan program Kemenhan yang digunakan sebagai alat atau materi kampanye oleh Partai Gerindra dan pasangan capres dan cawapres nomor 2. Bawaslu melalui surat nomor 27/2024 perihal pemberitahuan status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," ucap Bagja.

Bagja juga menyampaikan laporan terhadap Airlangga Hartarto saat mengunjungi Alun-alun Tastura, Praya di Lombok Tengah juga bukan pelanggaran pemilu. Bagja menyebut penyelidikan terkait laporan itu tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dihadiri pejabat negara Airlangga Hartarto dengan kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pemilu Pasal 523 juncto pasal 280 huruf j UU pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye Partai Golkar tanggal 14 Januari 2024 di Alun-alun Tastura, Praya, Kabupaten Lombok Tengah tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024," ungkapnya.

Tak hanya itu, katanya, Bawaslu juga tidak melanjutkan laporan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menyebut laporan tidak diregistrasi oleh Bawaslu lantaran tak memenuhi syarat.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," pungkasnya.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom