Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Barang Bukti Ungkap Eks Pj Sekda Sumut Terima Uang 'Sedakah Jumat' dari Pejabat Dinas PUPR Sumut

JPU KPK kemudian menampilkan bukti pengiriman uang tersebut ke dalam sebuah layar kaca yang tersedia di ruang sidang

Saat tiga orang dari lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi jalan di Sumut. Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri), eks PJ Sekda Sumut Effendy Pohan (tengah), dan Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumut. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
Saat tiga orang dari lima saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi jalan di Sumut. Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi (kiri), eks PJ Sekda Sumut Effendy Pohan (tengah), dan Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumut. (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)
A A

, MEDAN - Mantan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), menjadi salah satu yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap pembangunan jalan, di beberapa daerah wilayah Sumut, Rabu (1/10/2025).

Dalam persidangan, saksi Efendy Pohan dicecar pertanyaan terkait sejumlah dokumen APBD Pemprov Sumut. Jaksa juga menunjukkan nomor tiga puluh sembilan berupa gambar transaksi pengiriman uang sebesar Rp5 juta.

Awalnya, saat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, bertanya apakah Effendy pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi tersebut, Effendy enggan mengakuinya.

"Saudara saksi telah disumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti saudara saksi memberikan keterangan palsu, dikeluarkan surat perintah penyidikan baru, saudara saksi ditahan," katanya di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga : Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Pastikan Uang Rp 5 Juta untuk Sedekah Jumat tak Ada Kaitan Kasus Suap yang Di-OTT KPK

Setelah itu, JPU KPK kemudian menampilkan bukti pengiriman uang tersebut ke dalam sebuah layar kaca yang tersedia di ruang sidang. Tampak dari layar, jika nama pengirim adalah Rasuli Efendi Siregar, yang diketahui seorang Pejabat Pembuat Komitmen, di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Provinsi Sumut.

Setelah Effendy melihat ke arah monitor, ia kemudian mengalihkan pandangannya ke arah Hakim Ketua. Saat yang bersamaan dia langsung mengaku jika pada April 2025 lalu, dirinya menerima uang tersebut lewat pengiriman Bank Sumut.

"Iya ada yang mulia. Tapi, uang untuk . Kami biasa mengumpulkan sedekah Jumat," ucap Effendy Pohan.

Saat yang bersamaan, pihak jaksa menegaskan, jika telah lebih dari satu kali menerima sejumlah uang.

Baca Juga : Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan

Perlu diketahui, status Rasuli bersama bekas Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dalam perkara korupsi proyek jalan.

Selain Effendy, pada sidang kali ini, sebanyak empat orang saksi juga turut dihadirkan, mereka adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.

Dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, juga turut dihadirkan di ruang sidang.

Dalam persidangan, JPU mencecar saksi terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.

Baca Juga : KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting

Menurut KPK, dugaan korupsi berawal pada 22 April 2025 ketika Akhirun bersama Topan dan Rasuli melakukan survei calon proyek. Padahal, calon kontraktor tidak diperbolehkan melakukan komunikasi maupun survei langsung dengan pejabat pemerintah.

Dari hasil survei tersebut, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai penyedia jasa tanpa mekanisme pengadaan yang sah. Proses e-katalog juga diduga diatur agar PT DNG keluar sebagai pemenang tender.

Topan diduga menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen atau setara Rp9–11 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar.

(Cw7/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait

Berita Terbaru