Barang Bukti Ungkap Eks Pj Sekda Sumut Terima Uang 'Sedakah Jumat' dari Pejabat Dinas PUPR Sumut
JPU KPK kemudian menampilkan bukti pengiriman uang tersebut ke dalam sebuah layar kaca yang tersedia di ruang sidang
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Effendy Pohan menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan perkara suap pembangunan jalan, di beberapa daerah wilayah Sumut, Rabu (1/10/2025).
Dalam persidangan, saksi Efendy Pohan dicecar pertanyaan terkait sejumlah dokumen APBD Pemprov Sumut. Jaksa juga menunjukkan barang bukti nomor tiga puluh sembilan berupa gambar transaksi pengiriman uang sebesar Rp5 juta.
Awalnya, saat Hakim Ketua, Khamozaro Waruwu, bertanya apakah Effendy pernah menerima sesuatu yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi tersebut, saksi Effendy enggan mengakuinya.
"Saudara saksi telah disumpah. Jangan memberikan keterangan tidak benar. Nanti saudara saksi memberikan keterangan palsu, dikeluarkan surat perintah penyidikan baru, saudara saksi ditahan," katanya di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.
Setelah itu, JPU KPK kemudian menampilkan bukti pengiriman uang tersebut ke dalam sebuah layar kaca yang tersedia di ruang sidang. Tampak dari layar, jika nama pengirim adalah Rasuli Efendi Siregar, yang diketahui seorang Pejabat Pembuat Komitmen, di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Setelah Effendy melihat ke arah monitor, ia kemudian mengalihkan pandangannya ke arah Hakim Ketua. Saat yang bersamaan dia langsung mengaku jika pada April 2025 lalu, dirinya menerima uang tersebut lewat pengiriman Bank Sumut.
"Iya ada yang mulia. Tapi, uang untuk sedekah Jumat. Kami biasa mengumpulkan sedekah Jumat," ucap Effendy Pohan.
Saat yang bersamaan, pihak jaksa menegaskan, jika Effendy Pohan telah lebih dari satu kali menerima sejumlah uang.
Baca Juga : Hakim Minta JPU KPK Hadirkan Saksi Utama Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi di Sidang Pekan Depan
Perlu diketahui, status Rasuli bersama bekas Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, dalam perkara korupsi proyek jalan.
Selain Effendy, pada sidang kali ini, sebanyak empat orang saksi juga turut dihadirkan, mereka adalah mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, Dicky Anugerah Panjaitan ASN Provinsi Sumatera Utara, Abdul Aziz Nasution ASN Dinas PUPR serta Irma Wardani bendahara di UPT Gunung Tua.
Dua terdakwa Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, juga turut dihadirkan di ruang sidang.
Dalam persidangan, JPU mencecar saksi terkait proyek pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, serta proyek Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto dari Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi. Dua nama terakhir saat ini tengah menjalani proses persidangan di PN Medan.
Baca Juga : KPK Periksa Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Topan Ginting
Menurut KPK, dugaan korupsi berawal pada 22 April 2025 ketika Akhirun bersama Topan dan Rasuli melakukan survei calon proyek. Padahal, calon kontraktor tidak diperbolehkan melakukan komunikasi maupun survei langsung dengan pejabat pemerintah.
Dari hasil survei tersebut, Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai penyedia jasa tanpa mekanisme pengadaan yang sah. Proses e-katalog juga diduga diatur agar PT DNG keluar sebagai pemenang tender.
Topan diduga menerima Rp2 miliar sebagai pembayaran awal dari komisi yang diperkirakan mencapai 4–5 persen atau setara Rp9–11 miliar dari total nilai proyek Rp231,8 miliar.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
POLITIKRUU Pemilu, Hensa Ingatkan Threshold Jangan Mengabaikan Suara Pemilih
Herman Saleh Harahap·1 menit yang lalu -
-
POLITIKVideo Call Saat Rapat, Formappi Minta MKD Panggil Moreno Soeprapto
Herman Saleh Harahap·34 menit yang lalu -
SUMUTAktivis Madina Soroti Kinerja Sagtas PETI, Minta Segera Tindak Aktor Intelektual dan Pendana
Herman Saleh Harahap·46 menit yang lalu -
EKONOMISertifikasi Halal DIminta Tak Jadi Beban Baru bagi UMKM
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
NEWSTNI Raihย Empat Rekor MURI Melalui Kegiatan Bersama Masyarakat
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
NEWSMagangHub Batch 2 Dimulai Hari Ini, Peserta Diminta Bersiap
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
E-SportKlasemen MPL ID S18: TLID Kokoh di Puncak, EVOS Beri Kejutan, Peluang RRQ Menipis
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NEWSWorld Cleanup Day 2026, Wali Kota Binjai Ajak Warga Jadikan Gotong Royong Budaya
hendra·11 jam yang lalu -
E-SportKejar Peningkatan Prestasi Nasional, ESI Sumut Gelar Kejurprov Esport 2026
Herman Saleh Harahap·11 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan