Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita
Iklan

Bansos Rosmina Terhenti Akibat Anak Terjerat Judol ​

Bansos PKH keluarga Rosmina di Medan terhenti akibat anak terdeteksi terlibat judol. Dinsos menjelaskan prosedur pengajuan ulang.

Rosmina langsung mengadukan nasib keluarganya dan meminta solusi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Medan, Sabtu (17/10/2026).(foto: diskominfo medan)
Rosmina langsung mengadukan nasib keluarganya dan meminta solusi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Medan, Sabtu (17/10/2026).(foto: diskominfo medan)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN — Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima keluarga Rosmina, warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, terhenti setelah anak laki-lakinya terdeteksi terlibat judi online (judol). Rosmina langsung mengadukan nasib keluarganya dan meminta solusi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam kegiatan Sapa Warga di Jalan Sei Asahan, Medan, Sabtu (17/10/2026).

​Di tengah himpitan ekonomi yang kian berat karena sang suami baru saja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan kini bekerja sebagai pemulung barang bekas, terhentinya bantuan sosial ini membuat keluarga Rosmina kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya sekolah anak perempuannya. Rosmina bahkan sempat meminta agar anak laki-lakinya dapat dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK) agar anggota keluarga lain bisa kembali berpeluang menerima bantuan.

​Menanggapi aduan tersebut, Wali Kota Rico Waas langsung menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, untuk menjelaskan prosedur pemulihan bantuan. Khoiruddin menyatakan, keluarga yang terdampak masih bisa melakukan perbaikan data.

​"Langkah yang perlu ditempuh antara lain menutup rekening bank yang digunakan untuk aktivitas terkait judol, menonaktifkan akun dompet digital seperti GoPay atau DANA, serta membuat surat pernyataan," jelas Khoiruddin.

​Setelah langkah tersebut, pihak keluarga dapat melapor melalui kelurahan agar data kependudukan diperbarui lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG). Opsi pemisahan KK juga dipersilakan agar anggota keluarga lain yang memenuhi syarat dapat diusulkan kembali.

​Kendati demikian, pihak Dinas Sosial menegaskan, pengajuan ulang tidak otomatis menjamin bantuan langsung cair. Sebab keputusan akhir kelayakan penerima bantuan tetap berada di tangan Kementerian Sosial RI. "Proses pengajuan juga dapat ditempuh melalui mekanisme usul sanggah atau aplikasi Perlinsos," sebutnya.

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait