nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pria berinisial RMS (34) yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
Dia diringkus saat mengedarkan sabu di kawasan jalan Jenderal Gatot Subroto, Simpang jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Minggu dini hari (15/9/24) pukul 00.10 wib
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pelaku diringkus saat tim unit I Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan itu.
"Dari informasi itu, tim unit I Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima," kata Junaidi, Kamis (19/9/2024).
Selang beberapa saat, lanjut Junaidi, akhirnya personel berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti sabu yang ditemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam tersangka.
"Barang bukti yang berhasil kita sita yakni satu plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop modifikasi, 2 bungkus klip transparan kosong," papar Junaidi.
"Terhadap tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai," tambahnya.
Akibat perbuatannya, kata Junaidi, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).