Nusantaraterkini.co, BINJAI - Bandar ribuan ekstasi diringkus Sat Res Narkoba Polres Binjai di Jalan Binjai-Medan tepatnya di Km 17, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
Adapun identitas bandar tersebut berinisial YG alias Tupong (34).
"Awal dari pengungkapan ini, tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian serta membuntuti pelaku YG sejak berada di wilayah Tandam," ujar Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Rabu (28/8/2024).
Lanjut Junaidi, saat akan diberhentikan oleh personel, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri dengan mengendarai mobil.
Meski begitu, Kanit II Ipda Eddy Supratman, bersama anggotanya langsung melakukan pengejaran. Polisi dan pelaku terlibat aksi kejar-kejaran.
"Tepat di Jalan Megawati sebelum pos lantas Polsek Binjai Utara, terjadi perlambatan kendaraan pelaku dikarenakan adanya kendaraan truk yang berhenti," ujar Junaidi.
Sehingga Junaidi menambahkan, saat itu petugas yang melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor langsung menghadang mobil tersebut.
Namun pelaku langsung menabrakkan mobilnya sehingga sepeda motor petugas tersebut terseret kurang lebih sejauh 1 kilometer. Kemudian pelaku kembali melarikan diri.
"Aksi kejar-kejaran pun berlanjut. Sesampainya di Jalan Binjai-Medan, Km 17, pelaku dengan tiba-tiba keluar dari mobilnya yang diduga akibat mogok (mati mesin)," ucap Junaidi.
"Pelaku langsung berlari untuk menghindari kejaran personel. Namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh personel, pelaku akhirnya dapat diringkus bersama barang buktinya," sambungnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan personel, delapan bungkus plastik klip transparan berisi 1.598 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda, satu buah plastik asoi hitam, satu unit handphone merek Infinix warna kuning, dan satu unit handphone merek Nokia warna biru.
"Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan tentang adanya transaksi narkoba tersebut," ujar Junaidi.
Sementara itu, pelaku YG alias Tupong beserta barang buktinya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Binjai.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (rsy/nusantaraterkini.co)