Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bagaimana Hukum Mencicipi Masakan saat Sedang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ist

NUSANTARATERKINI.CO - Saat sedang menjalankan puasa Ramadan, banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul apakah suatu hal yang dilakukan dapat membatalkan puasa atau tidak.

Sebelum berbuka puasa, para ibu biasanya menyiapkan berbagai hidangan di rumah untuk orang-orang tercinta yang berpuasa Ramadan.

Tak hanya pada bulan Ramadan, pada hari biasa pun para ibu biasanya mencicipi makanan untuk memastikan cita rasa makanan yang dibuatnya.

Namun, hal tersebut menjadi suatu hal yang dihindari saat bulan Ramadnan lantaran dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Lantas, bagaimana hukum mencicipi masakan ketika berpuasa?

Jika kasusnya seperti hal di atas, mencicipi makanan diperbolehkan karena memiliki kepentingan yang syar'i. Dengan catatan makanan tersebut harus segera kembali dikeluarkan dari mulut.

Jangan biarkan makanan di mulut terlalu lama, apalagi ditelan. Jika menelannya, hal tersebut bukan lagi makruh, tetapi juga dapat membatalkan puasa.

Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitab karangannya, Hasiyah asy-Syarqawi (1/881) menjelaskan:

Artinya, “Di antara sejumlah makruh dalam berpuasa ialah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankannya lantaran begitu dominannya syahwat. Posisi makruhnya itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mencicipi makanan itu. Berbeda lagi bunyi hukum untuk tukang masak baik pria maupun wanita, dan orang tua yang berkepentingan mengobati buah hatinya yang masih kecil. Bagi mereka ini, mencicipi makanan tidaklah makruh. Demikian Az-Zayadi menerangkan.”

Selain penjelasan di atas, dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari juga disebutkan, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam situasi ini, merasakan atau mencium aroma makanan saat berpuasa tidak akan mengakibatkan pembatalan puasa kecuali jika makanan tersebut benar-benar masuk ke dalam kerongkongan.

Oleh karena itu, bagi seseorang yang merasakan atau mencium aroma makanan, sebaiknya mereka hanya mencicipi makanan tersebut tanpa menelannya, dan jika sudah dicicipi, segera memuntahkannya kembali dari mulut.

Ketika mencicipi hidangan tersebut, penting untuk diingat bahwa tindakan tersebut haruslah didasarkan pada kebutuhan yang nyata, seperti memastikan kualitas makanan atau hidangan tersebut.

Selama menjalankan ibadah puasa, seseorang harus memperhatikan segala hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari saat fajar hingga matahari terbenam.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa antara lain adalah makan dan minum dengan sengaja, melakukan hubungan suami istri di siang hari, keluarnya mani karena aktivitas seksual, serta keluarnya haid atau nifas pada wanita.

Oleh karena itu, seorang Muslim yang berpuasa harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan pembatalan puasa dan menjaga kesucian ibadah tersebut sesuai dengan ajaran agama Islam.

(*/nusantaraterkini.co)