Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

ASN di Sumsel Ditangkap Polisi Gegara Miliki 4 Senpi Tanpa Surat Izin: Pemasok Dalam Pengejaran

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ASN ditangkap polisi atas kasus kepemilikan senpi di Palembang

nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG (44) di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Dia ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api dan ratusan amunisi.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengungkapan itu berawal adanya laporan masyarakat terkait dugaan seseorang menyimpan senpi tanpa izin.

Atas laporan itu, kat Anwar, kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Mayor Zen, Kavling 2 Perumahan Yasyafa, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari rumah MG, petugas berhasil menemukan barang bukti senpi dan ratusan amunisi yang disimpan di samping lemari perabotan dan di dalam laci meja.

"Pelaku ini memiliki senjata api yang diduga tanpa disertai surat-surat kepemilikan. Ditemukan 4 pucuk senjata api pabrikan bukan senjata api rakitan, setelah didalami pelaku memang mengkoleksi senjata tersebut, tapi tidak memiliki surat izin," katanyakatanya, Selasa (16/7/2024).

Anwar menyebut barang bukti yang didapatkan yakni 1 pucuk senjata api laras panjang tanpa merk dengan kaliber 762, 1 pucuk laras panjang yang dipasang teleskop dengan kaliber 5,56, 1 unit laras pendek dengan kaliber 32 dan satu pucuk pistol warna Silver dengan kaliber 25 serta ratusan amunisi peluru tajam.

"Satu kotak peluru warna ungu merk Fiochi 32 S&W long, isi 35 butir, 24 butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 MM / 32, satu buah kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 X 17 MM isi 45 butir, 6 butir peluru tajam kaliber 25, 53 butir peluru tajam kaliber 762 MM, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 50 butir, satu kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 47 butir, 67 butir peluru tajam kaliber 5,56 MM," rincinya.

Anwar menuturkan pelaku diketahui juga tergabung dalam organisasi Perbakin dan bekerja di salah satu kementerian di Palembang. Diduga dia mendapatkan senpi dari seorang yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Yang bersangkutan merupakan ASN disalah satu kementerian. Pelaku membeli dari RO yang masih dalam pengejaran dan kami masih dalami penggunaan dari senpi tersebut dan akan dibawa ke Labfor apakah senjata ini pernah digunakan," ujarnya.

Akibatnya pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Uu Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan