Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Anggota DPRD Fraksi Golkar Tapsel Laporkan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu ke Bawaslu

Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Pasaribu yang juga bakal calon perseorangan kembali dilaporkan ke Bawaslu Tapanuli Selatan

Bagikan:
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Pelapor
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Pelapor
A A

nusantaraterkini.co, MEDAN - () yang juga bakal calon perseorangan kembali oleh , Edison Rambe.

Edison Rambe melaporkan Bupati ke Bawaslu didampingi oleh tim kuasa hukum dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partners.

Dari berkas yang diterima redaksi, laporan itu bernomor : 041/PL/PB/KAB.02.24/VIII/2024 tertanggal 6 Agustus 2024.

Anggota DPRD Tapsel, Edison Rambe saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Benar saya ada melaporkan Dolly sebagai Bupati," katanya, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan laporan yang dibuat terkait video yang beredar, dimana dalam video tersebut diduga mengumpulkan masyarakat dengan menggunakan Kepala Lingkungan, Lurah, Camat Sayurmatinggi dan dihadiri oleh beberapa kepala dinas.

Dolly Pasaribu dalam pidatonya mengarahkan Camat, Lurah dan perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan penyisiran kepada masyarakat yang tidak mendukung.

"Inikan tidak boleh. Itu namanya intervensi dan menggunakan kekuasaan untuk melanggar hukum, melanggar aturan Pilkada," tegasnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Edison, Irwansyah Putra Nasution SH MH, apa yang dilakukan Bupati Tapsel Dolly Putra Pasaribu tidak diperbolehkan oleh UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

"Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 1 dan 2 junto 188 uu No. 10 tahun 2016 Pilkada," kata Irwansyah yang akrab disapa Ibey.

Dimana bunyinya, kata Ibey, Bupati dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan, kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga terpilih.

"Karena ada aturannya, makanya dibuat laporan ke Bawaslu untuk di proses. Semoga ditindaklanjuti dengan benar," ujar Ibey.

Lanjutnya, apa yang dilakukan Dolly Putra Pasaribu sudah melampaui kewenangannya dan diduga melanggar hukum serta menguntungkan dirinya sendiri sebagai Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Seharusnya, Verfak Administrasi dan Faktual itu dilakukan KPU bukan Bupati, Camat, Lurah atau Kepala Desa.

Apalagi dari keterangan masyarakat yang hadir, Bupati datang menggunakan mobil dinas dan menawarkan program bantuan pupuk serta pengadaan air bersih.

Makanya laporan yang dibuat ke Bawaslu Tapsel untuk menguji profesional, transparan dan kinerja Bawaslu Tapsel, apakah benar menjalankan dan menerapkan aturan perundang-undangan.

Banyak laporan yang dibuat, semua dihentikan Bawaslu dengan alasan yang tidak jelas. "Aturannya jelas, tinggal Bawaslu Tapsel mau atau tidak memprosesnya. Ya kita lihat saja, biar publik yang menilai," tutup Ibey.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait