Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Menangis saat Dengar Pembacaan Pleidoi

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kliennya menangis lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun penjara atas kasus tersebut.

"Ya pastilah menangis, ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun," kata Jon Mathias ditemui usai sidang, dilansir dari Kompas.com.

Jon juga mempertanyakan tuntutan 12 tahun penjara yang sangat berbeda dengan bandar narkoba bernama Akri.

"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," ungkap Jon lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Jon menjawab tentang alasan Ammar Zoni yang tidak membacakan pledoi secara langsung.

Menurut Jon, kliennya tidak sanggup membacakan pleidoi dan nantinya menghambat jalannya sidang.

"Ya menurut saya satu ya mungkin dia (Ammar) daripada dia sedih, menangis, ya nanti kan malah menjadi persidangan menjadi lama. Kan sudah diwakili penasihat hukum itu dengan kalau pengacara itu kan namanya lawyer pasti bicara kan ada alat buktinya, ada Undang Undang-nya, nah beda dengan Ammar mungkin dia pasti dengan berat hatilah," tutur Jon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram. (rsy/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan