Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Menangis saat Dengar Pembacaan Pleidoi

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni menangis saat mendengar pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat,
A A

Nusantaraterkini.co, - Terdakwa kasus penyalahgunaan saat mendengar pembacaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/7/2024).

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkap kliennya menangis lantaran tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 12 tahun atas kasus tersebut.

"Ya pastilah , ini 12 tahun lho, bunyinya seram lho. 12 tahun itu lama lho. Kalau saya ini, punya anak sudah bisa punya cucu dong kalau 12 tahun," kata Jon Mathias ditemui usai sidang, dilansir dari Kompas.com.

Jon juga mempertanyakan tuntutan 12 tahun yang sangat berbeda dengan bandar bernama Akri.

"Ini kan juga lucu juga kan, ancaman hukumnya besar juga terhadap Ammar sedangkan pemain utamanya di sini hanya 10 tahun. Ini yang tadi kita ungkapkan di persidangan dalam pledoi," ungkap Jon lagi.

Dalam kesempatan yang sama, Jon menjawab tentang alasan yang tidak membacakan pledoi secara langsung.

Menurut Jon, kliennya tidak sanggup membacakan dan nantinya menghambat jalannya sidang.

"Ya menurut saya satu ya mungkin dia (Ammar) daripada dia sedih, menangis, ya nanti kan malah menjadi persidangan menjadi lama. Kan sudah diwakili penasihat hukum itu dengan kalau pengacara itu kan namanya lawyer pasti bicara kan ada alat buktinya, ada Undang Undang-nya, nah beda dengan Ammar mungkin dia pasti dengan berat hatilah," tutur Jon.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penyalahgunaan narkoba pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram. (rsy/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait