Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ada Aturan Baru Batasan Bawaan Penumpang Pesawat, Apa Tuh?

Editor:  Annisa
Reporter: Shakira
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sejumlah penumpang di area keberangkatan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: JawaPos/HANUNG HAMBARA)

Nusantaraterkini.co - Aturan baru terkait pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri, akan diterapkan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan perundang-undangan yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan RI.

"Kami ingin menginformasikan bahwa dalam waktu dekat ini akan diberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Gatot seperti dilansir Antara, Senin (11/3/2024).

Aturan utama yang akan diterapkan Bea Cukai Soetta adalah restrukturisasi kebijakan impor dengan mengubah pengawasan impor terhadap beberapa komoditas barang yang diimpor ke Indonesia.

Peraturan yang dikeluarkan melalui Permendag tersebut akan mulai berlaku setelah 90 hari atau tepatnya pada tanggal Minggu 10 Maret 2024.

"Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara Post-Border dikembalikan menjadi Border," ujarnya.

Gatot menjelaskan, pemberlakuan peraturan Permendag tersebut juga akan berdampak pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Artinya, penumpang dibatasi jumlah barang bawaan dengan batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air.

Ia juga mengatakan, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang. Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 USD, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," paparnya.

Menurutnya, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang yang melakukan perjalanan luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Jika penumpang selanjutnya membawa muatan melebihi dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," tuturnya.

Gatot pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," kata dia.

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: detikcom