Nusantaraterkini.co, BINJAI - Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, mengevaluasi sedikitnya 7 pejabat eslon II yang diduga kinerjanya yang menurun.
Informasi dirangkum, ketujuh jabatan yang dilakukan evaluasi yakni, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham, Dr David Tambunan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Afwan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Megang Sitepu.
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Ralasen Ginting, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Amas Mansur Siregar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sofyan Siregar, serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Iman Siswanto.
Padahal Ketujuh jabatan yang dievaluasi ini belakangan tidak ada permasalahan yang mencuat ke publik. Malah sebaliknya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, Chairin Simanjuntak yang malah selamat dari evaluasi tersebut.
Padahal belakangan, mencuat keluhan masyarakat tentang parkir hingga adanya aksi demontrasi ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai beberapa waktu lalu.
Bahkan, Seksi Intelijen Kejari Binjai disebut-sebut sudah melakukan penyelidikan usai menerima massa aksi. Dalam orasi massa pendemo, disebut ada kebocoran pendapatan asli daerah dari retribusi parkir yang dikelola Dishub Binjai.
Selain Dishub, permasalahan lain terjadi pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
Instansi yang mengurusi keuangan Pemko Binjai ini selamat dari evaluasi, meski utang proyek fisik tahun anggaran 2022 masih belum terbayarkan kepada rekanan.
Sedangkan itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Binjai, Rahmad Fauzi Salim membenarkan adanya evaluasi tersebut, dan sudah diumumkan dalam pengumuman nomor: 01/UKOM/PANSEL/XII/2023 tentang uji kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemko Binjai tahun 2023.
"Iya, evaluasi rutin," ujar Fauzi, Senin (18/12/2023).
Lanjut Fauzi, evaluasi yang dilakukan atas perintah langsung dari Wali Kota Binjai, Amir Hamzah.
Dalam pengumuman tertulis, pejabat yang mendapat evaluasi harus segera melengkapi sejumlah persyaratan dan dilampirkan pada map kuning, paling telat Senin (11/12/2023), diantar ke Sekretariat Pansel, Kantor BKPSDM Kota Binjai.
Bagi pejabat yang tidak mengirimkan berkas sampai batas akhir penerimaan, dinyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
Setelah ini, para pejabat yang terdampak evaluasi melewati sejumlah tahapan. Mulai dari uji kompetensi bidang, rekam jejak dan wawancara. Fauzi menyebut, hasil uji kompetensi dapat membuat pejabat tersebut aman atau bahkan turun dari jabatannya.
"Hasil uji kompetensi bisa digunakan untuk tetap di jabatan tersebut, rotasi atau demosi," ujar Fauzi.
Pengumuman uji kompetensi yang diketuai Kepala Inspektorat, Eka Edi Saputra dengan Sekretaris Prof Hasyim Purba, bukan melakukan lelang jabatan.
"Seleksi terbuka (lelang jabatan) hanya dilakukan untuk jabatan yang kosong," ujar Fauzi.
Hasil evaluasi yang dilakukan oleh panitia seleksi keluar pada Selasa (19/12/2023). Disoal hasil, Fauzi mengarahkan untuk konfirmasi kepada Pansel Uji Kompetensi.
"Hasil dimiliki oleh Pansel untuk selanjutkan dijadikan laporan ke Pak Wali selaku pejabat pembina kepegawaian," tutup Fauzi. (rsy/nusantaraterkini.co)