Nusantaraterkini.co, PADANG - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 4 tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20) ditangkap dari dua lokasi berbeda, yakni Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.
"Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/4/2025).
Baca Juga: Pengedar 5 Kg Ganja Diringkus Polisi Usai Dikibusi Warga
Sementara, Dirnarkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya.
Baca Juga: Temuan Ladang Ganja di Bromo, Komisi IV akan Panggil Menhut
Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.
"Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut," pungkasnya.
(zie/Nusantaraterkini.co)