Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

4 Menteri akan Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Pengamat: Ini Sejarah Rezim Jokowi

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pangi Syarwi Chaniago (Foto: istimewa)

4 Menteri akan Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Pengamat: Ini Sejarah Rezim Jokowi

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol, Pangi Syarwi Chaniago menganggap pemanggilan 4 Menteri yang akan menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sejarah bagi rezim Jokowi.

"Ini baru sejarah pertama, kita lakukan konteks pemilu, sengketa kita ini, MK kemudian bisa memanggil menteri-menteri," katanya, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, Majelis Hakim MK telah memutuskan Jumat pekan ini akan memanggil empat Menteri Jokowi guna menyelesaikan ihwal perkara bantuan sosial (Bansos) oleh negara.

Empat menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.

Pangi pun menilai, selain empat menteri tersebut, menteri lainnya juga bisa bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Mendagri Tito soal aparatur desa misalnya. Kemudian ada juga menteri dianggap partisipasi bisa dipanggil," sambungnya

Lebih lanjut Pangi mengatakan, jika hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024 terjadi, saksi-saksi yang dihadirkan malah akan lebih banyak lagi.

"Karena kemarin harapan kita memang ketika hak angket itu terjadi. Maka jumlah saksi yang bisa dipanggil akan lebih banyak," tegasnya.

Ia mencontohkan misalnya dari menteri terkait dengan kebijakan program atau yang menguntungkan salah satu calon presiden itu bisa dipanggil semua.

"Dan pakar-pakar IT bisa dipanggil untuk memberikan keterangan, kesaksian terkait Sirekap," tandasnya.

(cw1/nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan