Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

3 Terdakwa Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Dituntut Beragam, Mantan Dirut dan Dirkeu Diusulkan 7 Tahun Penjara

Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar

Bambang Prabowo, Andriansyah Daulay, dan Mangapul Bakara saat dihadirkan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
Bambang Prabowo, Andriansyah Daulay, dan Mangapul Bakara saat dihadirkan pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/10/2024). (Foto: Aldi Nasution/Nusantaraterkini.co)
A A

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, , Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran, dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), , dituntut beranekaragam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) tahun anggaran 2018.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/10/2024) sore.

Ketiganya dinilai oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dan oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun," ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan

Lalu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Fauzan.

Tidak hanya itu, ketiganya pun dituntut untuk membayar Uang Pengganti (UP) yang besaran nominalnya juga beragam.

Bambang dituntut membayar UP sebanyak Rp3 miliar, Mangapul Rp2.059.455.203 (Rp2 miliar lebih), dan Ardiansyah Rp3 miliar.

"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh JPU," tegas jaksa.

Lanjut jaksa, apabila harta benda para terdakwa tidak juga mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) untuk Bambang dan Mangapul, serta 3 tahun penjara buat Ardiansyah.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menunda persidangan hingga Kamis (17/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.

(cw4/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait