Nusantaraterkini.co - Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kemeterian PPPA (KemenPPPA), Atwirlany Ritonga menyokong Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan upaya diversi dalam kasus perundungan yang melibatkan 12 siswa SMA Internasional.
"Bahwa di sini ada anak berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan bantuan hukum termasuk hak pendidikan. Maka dari itu kami mendorong upaya Polres Tangsel untuk upaya diversi sesuai dengan UU sistem peradilan pidana anak karna memang ancaman pidananya juga di bawah 7 tahun," Atwirlany, dalam konferensi pers di Polres Tangsel, dilansir dari detikcom, Jumat, (1/3/2024).
Atwirlany mengharapkan peraturan tersebut dapat diterapkan dan upaya diversi dapat dilakukan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempublikasikan identitas anak korban dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Semoga upaya diversi itu dapat segera dilaksanakan. Kemudian kami mengimbau kepada masyarakat dan temen media untuk tidak mempublikasikan kembali identitas anak korban dan anak berkonflik dengan hukum," ucapnya.
Atwirlany juga mengapresiasi kinerja Polres Tangsel dalam menjalankan proses hukum hingga saat ini. Ia mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Tangsel.
"Apresiasi kinerja Polres Tanggsel yang telah melakukan upaya proses hukum hingga penetapan tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum dapat ditetapkan hari ini," kata dia.
Polisi mengungkapkan perkembangan baru kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka
"Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat, (1/3/2024).
Empat tersangka di antaranya adalah E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan 8 orang yang ditetapkan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
4 orang yang ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP. 1 orang anak saksi lainnya dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170.
Sementara 7 ABH diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom